Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

BKN Warning Plt Gubernur Maluku Utara: Hati-hati Angkat dan Berhentikan Pejabat

Rencana perombakan struktur organisasi pejabat Eselon II pemprov Maluku Utara dapat sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara.
WARINING: Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali saat memimpin sebuah rapat belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara yang saat ini dikendalikan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, sebaiknya lebih hati-hati dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat.

Pasalnya, rencana perombakan struktur organisasi pejabat Eselon II mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 2 Januari 2024 telah melayangkan surat ke Plt Gubernur Maluku Utara.

Perihal Penegasan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

Baca juga: Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK

Selain Plt Gubernur Maluku Utara, surat dengan nomor: 12/B-AK.02.01/SD/K/2024, juga ditujukan ke 22 Penjabat Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

BKN sebagai instansi yang mempunyai kewenangan mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan Manajemen ASN.

Di dorong untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah selama masa transisi.

Agar dapat berjalan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Manajemen ASN.

"Dalam hal terdapat kebutuhan di Instansi Pemerintah yang Bapak/Ibu pimpin."

"Dirasa perlu untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian."

"Maka dapat bapak/ibu lakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN, "tulis surat Plt Kepala BKN yang dikutip TribunTernate.com.

Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay mengaku telah menerima dan meneruskan surat tersebut.

Menurutnya, Plt Gubernur Maluku Utara juga memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat setingkat Eselon II.

Baca juga: Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK

Namun harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pertimbangan teknis sebagaimana surat BKN.

"Menetapkan keputusan disiplin yang merupakan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendari, "jelasnya, Selasa (9/1/2024) kemarin di Sofifi.

Semabri menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah dari Plt Gubernur Gubernur untuk perombakan JPTP. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved