Sofifi
BKN Warning Plt Gubernur Maluku Utara: Hati-hati Angkat dan Berhentikan Pejabat
Rencana perombakan struktur organisasi pejabat Eselon II pemprov Maluku Utara dapat sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara yang saat ini dikendalikan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, sebaiknya lebih hati-hati dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat.
Pasalnya, rencana perombakan struktur organisasi pejabat Eselon II mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 2 Januari 2024 telah melayangkan surat ke Plt Gubernur Maluku Utara.
Perihal Penegasan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.
Baca juga: Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK
Selain Plt Gubernur Maluku Utara, surat dengan nomor: 12/B-AK.02.01/SD/K/2024, juga ditujukan ke 22 Penjabat Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
BKN sebagai instansi yang mempunyai kewenangan mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan Manajemen ASN.
Di dorong untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah selama masa transisi.
Agar dapat berjalan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Manajemen ASN.
"Dalam hal terdapat kebutuhan di Instansi Pemerintah yang Bapak/Ibu pimpin."
"Dirasa perlu untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian."
"Maka dapat bapak/ibu lakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN, "tulis surat Plt Kepala BKN yang dikutip TribunTernate.com.
Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay mengaku telah menerima dan meneruskan surat tersebut.
Menurutnya, Plt Gubernur Maluku Utara juga memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat setingkat Eselon II.
Baca juga: Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK
Namun harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pertimbangan teknis sebagaimana surat BKN.
"Menetapkan keputusan disiplin yang merupakan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendari, "jelasnya, Selasa (9/1/2024) kemarin di Sofifi.
Semabri menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah dari Plt Gubernur Gubernur untuk perombakan JPTP. (*)
Eselon II
Pemprov Maluku Utara
Plt Gubernur Maluku Utara
Haryomo Dwi Putranto
M Al Yasin Ali
M Miftah Baay
Maluku Utara
Tribun Ternate
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.