MH, DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Ternate Diringkus Polisi di Tidore
Beinisial MH, DPO kasus dugaan pencabulan di Kota Ternate diringkus Polisi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut, anggotanya belum lama ini.
Menangkap DPO kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, milik Polres Ternate.
Di mana terduga pelaku berinisial MH ditangkap anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Bakri Alidi di Desa Ampera, Oba Utara.
Suherlin menjelaskan, MH ini diduga melakukan pencabulan di atas kendaraan roda dua.
Baca juga: Lulus Akreditasi Paripurna, Warga Diminta Manfaatkan Layanan RSUD Soekarno Morotai
Sepanjang jalan raya Kelurahan Salero, sampai Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate pada Juli 2023.
MH dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"terduga pelaku juga ditetapka DPO dua bulan, dan Alhamdulillah berhasil diamankan, "ucapnya, Senin (15/1/2024).
Saat diamankan, terduga pelaku sedang melakukan aktifitas layaknya warga setempat di Desa Ampera, Kecamatan Oba Utara.
Dari situ sehingga anggota Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan dan diarahkan ke Polsek.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Perintahkan Dukcapil Lakukan Perekaman Pembuatan e-KTP di Dua Desa
"Saat ini MH sudah kami serahkan ke anggota Reskrim Polres Ternate untuk diproses, "ucapnya.
Sementara Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin ketika dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
"Anggota Polresta Tidore Kepulauan telah mengamankan terduga pelaku, dan kami sudah terima, "tandasnya. (*)
pencabulan
Polresta Tidore Kepulauan
Polres Ternate
Ipda Suherlin
Iptu Wahyuddin
Ternate
Tidore
Tribun Ternate
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Jadwalkan Gelar Pasar Murah untuk 5 Kecamatan |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.