Pernyataan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan ini, kontras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI, Wilayah V, Dian Patria, terkait dengan pencegahan korupsi melalui konspirasi penyusunan APBD lewat Pokir.
Menurutnya, Pokir DPRD seharusnya dilakukan penyesuaian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir juga harus dipandang dalam bentuk program, bukan dalam konteks rupiah.
Dimana Ketua DPRD dapat 1 Miliar, sementara anggotanya dapat 500 Juta. Sebab yang demikian, merupakan bentuk konspirasi dalam penyusunan APBD, yang bisa saja berpotensi Korupsi.
"Untuk Pokir ini sendiri tidak wajib dimasukan dalam penyusunan APBD kalau tidak selaras dengan hasil Musrembang dan RKPD, Olehnya itu, Pokir DPRD sudah harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksaan Musrembang," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.