Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Posbakum PN Bobong dan YBH Sipakale Malut Buka Layanan Hukum bagi Warga Taliabu Tak Mampu

Resmi teken MoU, Posbakum PN Bobong dan YBH Sipakale Maluku Utara (Malut) buka layanan hukum bagi warga Pulau Taliabu tak mampu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
KERJA SAMA: Pengadilan Negeri Bobong Kelas II dan YBH Sipakale Maluku Utara teken MoU. Siap layani warga tak mampu untuk konsultasi hukum, Kamis (18/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pengadilan Negeri Bobong Kelas II, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Bangun kerja sama dengan, Yayasan Bantuan Hukum Sipakale (YBHS) Maluku Utara (Malut).

Itu dibuktikan dengan penandatanganan MoU, bertempat di PN Bobong, Kamis (18/1/2024) kemarin.

Tujuan MoU adalah membantu warga di Pulau Taliabu kategori kurang mampu, untuk berkonsultasi hukum secara gratis.

Baca juga: Absensi Anggota DPRD Taliabu Jelang Pileg 2024 Disorot, Begini Penjelasan Taufik Toib Koten

Sebagaimana mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2014.

Tentang pemberian layanan hukum bagi warga tidak mampu, melalui Posbakum Pengadilan.

Ketua PN Bobong Kelas II, Suhendra Saputra menjelaskan, Posbakum dibentuk untuk.

Memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum.

"Serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, oleh para pencari keadilan, "jelasnya.

Karena itu, Suhendra berharap, YBHS Maluku Utara dapat memberikan pelayanan maksimal.

Terkhusus kepada masyarakat semua golongan yang dianggap tidak mampu secara finansial.

Baca juga: Proses PAW Mendiang Samsuddin Aki Anggota DPRD Taliabu Tergantung Usulan Partai

"Tanpa melihat gender dan memberikan informasi maupun konsultasi dengan sebaik-baiknya kepada mereka, "pintanya.

Diketahui, kegiatan penandatanganan MoU dihadiri Sekertaris, para Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen PN Bobong.

Serta para Advokat Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara yang terpilih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved