Halmahera Tengah
Disnakertrans Halmahera Tengah Sudah Selesaikan 8 Kasus Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial
Meski baru awal tahun, tapi Disnakertrans Halmahera Tengah, maluku Utara sudah selesaikan 8 kasus pengaduan perselisihan hubungan industrial
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Fauzan Anshari mengatakan.
Diawal tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan 8 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.
"8 aduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK, "ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Yang mana pengaduan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.
Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Halmahera Tengah
Baca juga: Kampanye Caleg DPRD Maluku Utara Abdurahim Ode Yani: Butuh Keterwakilan Halmahera Tengah di Provinsi
Dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.
"Alhamdulilah telah diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja."
"Diakomodir artinya hak karyawan telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan, "tandasnya. (*)
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.