Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Sempat Nikmati Hasil, Pelaku Pencurian Mesin Perahu Nelayan di Halmahera Barat Ditangkap

Tak sempat nikmati hasil, pelaku pencurian mesin perahu Nelayan di Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap

|
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Selatan
HUKUM: 3 pelaku pencurian mesin Perahu Nelayan di Halmahera Barat yang diamankan Polsek Jailolo Selatan, Selasa (23/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Polsek Jailolo Selatan menangkap tiga terduga pelaku pencurian mesin perahu nelayan, Selasa (23/1/2024).

Aksi pelaku pencurian ini sangat meresahkan warga, terutama para nelayan yang mesin perahunya di curi.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Tiga pelaku itu masing-masing berinisial AM 23 tahun warga Desa Gamlamo.

Baca juga: Nasib Aipda YP di Ujung Tanduk, Diduga Lakukan Penganiayaan di Dalam Polres Halmahera Barat

RP 24 tahun warga Desa Susupu, dan HU 31 tahun warga Desa Bobo.

Kapolres Halmahera Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yoherson Dodowor membenarkan perikal penangkapan.

Ia menjelaskan, pencurian ini tepatnya Desa Marimabati, barang curian ini rencananya akan dijual di Desa Sidangoli Gam.

Kronologi

Pada Selasa pukul 06:10 WIT, anggota Polsek Jailolo Selatan sedang melakukan patroli.

Lalu melihat mobil Astra Toyota Agya, dengan Nomor Polisi DP1466 DO yang mencurigakan.

Kemudian, anggota mendatangi mobil tersebut, dan melakukan pemeriksaan.

Serta mengecek isi bagasi dan mendapati 1 unit mesin laut (Jonson) merk Yamaha 15 PK.

"Pada saat anggota menanyakan identitas, terlihat tingkah pelaku mencurigakan."

"Karena itu terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek, "jelasnya.

Setelah ketiganya diinterogasi pelaku menceritakan bahwa mulanya mereka hendak mencuri ayam.

Namun di tengah perjalanan, rencana yang semula ingin mencuri ayam berubah atas usulan AM.

Sehingga mereka menuju ke Desa Marimbati, untuk melakukan pencurian mesin perahu Nelayan.

Setibanya di lokasi kata Yoherson, terduga pelaku membuka mesin dari perahu nelayan yang terparkir di pinggiran kali Ake diri.

Selanjutnya mesin dimuat ke dalam mobil, dan dibawa menuju ke Desa Sidangoli Gam.

"Setelah tiba di Desa Sidangoli Gam, para terduga pelaku langsung datangi Uki."

"Dengan maksud agar mesin laut itu, di tawarkan kepada warga untuk dijual."

Baca juga: Kompolnas Soroti Dugaan Penganiayaan Warga yang Menyeret Oknum Polisi di Halmahera Barat

"Namun belum sempat menemui saudara Uki, anggota Polsek telah mendatangi mobil dan melakukan pemeriksaan."

"Kemudian mendapati sebuah mesin, dan selanjutnya dibawa ke Polsek guna dimintai keterangan, "teragnya.

Saat ini ketiga pelaku pencurian serta barang bukti, telah diserahkan ke Polres Halmahera Barat.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved