Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Ternate Darurat Miras

Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum

Aturan dan sanksi jadi payung hukum, semua elemen harus terlibat demi berantas Miras di Kota Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
MIRAS: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat musnahkan barang bukti Miras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Meski aparat penegak hukum terus melakukan penindakan, terhadap peredaran Miras.

Namun hal itu dirasa tidak cukup, karena perbuatan melawan hukum tersebut terus saja terjadi.

Bahkan, hampir setiap hari Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate mengamankan ratusan cap tikus.

Yang dikirim dari Pulau Sulawesi, untuk selanjutnya diedarkan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Penindakan terhadap pelaku pengedar, penjual dan lain sebagainya dirasa belum efektif.

Bagaimana tidak, yang melanggar hanya diberikan teguran, pembinaan dan pemusnahan barang bukti.

Kalaupun diberikan sanksi, itu pun sanksi berupa denda. Kalaupun sanksi kurungan, harus dilihat seberapa besar kasus yang dialami.

Karenanya, butuh semua elemen untuk bisa memutus mata rantai peredaran Miras di Kota Ternate.

Penindakan menjadi langkah utama, yang kemudian diikat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dan ditutup dengan sanksi setimpal, hingga mengakibatkan efek jera bagi pelangar.

1. Langkah DPRD Kota Ternate Soal Perda Miras

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajrin Bailussy saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (12/9/2022).
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajrin Bailussy, Senin (12/9/2022)

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengaku soal pembahasan revisi Perda Miras.

Sudah dilakukan bersama Pemkot Ternate, Kepolisian (Polres Ternate,red) dan Stakeholder terkait.

Menurutnya, pihaknya sementara meminta Pemkot Ternate untuk menyamakan persepsi.

Terkait kalimat larangan yang tepat, dalam Perda Miras untuk direvisi.

Karena itu merupakan tanggung jawab Pemkot Ternate, melibatkan tokoh agama dan organisasi Islam.

Guna mendudukkan pasal per pasal, dalam hal pelarangan/sanksi yang diberikan.

"Kita butuh penyamaan persepsi, bahwa Perda ini tidak seolah-olah melegalkan Miras disini, "ucapnya.

Lanjutnya, penyamaan persepsi melibatkan organisasi Islam di bawah payung hukum Pemkot penting dilakukan.

Agar apa yang menjadi masalah dalam pengesahan Perda Miras, dapat terselesaikan.

"Kita siap, tapi clear dulu di pemerintah, karena organisasi itu di bawah payung pemerintah, "katanya.

Dirinya mengaku, DPRD bisa saja dengan sendirinya mengubah pasal pelarangan, namun dikhawatirkan akan terjadi perdebatan.

"Makanya kita mau clear di pemerintah, kalau semua itu sudah selesai, kita tinggal sahkan, "ujar Politisi PKB ini.

2. Penindakan Kepolisian Dari Peredaran Miras

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Selasa (28/3/2023)
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (28/3/2023)

Terkait penindakan, Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Gencar menggagalkan penyuludupan Miras jenis cap tikus, yang terus masuk ke Kota Ternate.

Bahkan pemberantas Miras, mendapat atensi langsung Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi.

Menurut Wakapolda, berdasarkan laporan, tingginya angka kriminalitas dipicu oleh Miras.

Semisal penganiayaan, pengeroyokan, perkelahian antar kampung hingga asusila.

Olehnya itu, ia meminta Kapolres dan Kapolsek lakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah dan DPRD.

Guna menerbitkan Perda Miras , agar ada aturan dan ketentuannya.

Sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi Kepolisian, saat melakukan penindakan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengaku Mmiras adalah kunci dari semua masalah.

Di mana pihaknya melalui beberapa Satker, sering mengagalkkan penyuludupan barang haram tersebut.

"Hampir tiap hari ada pengungkapan peredaran Miras, yang sering di pasok ke Ternate, "katanya, Selasa (23/1/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan sepanjang 2023, Miras yang digagalkan Ditsabhara Polda Maluku Utara.

Lewat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara.

Tercatat jumlah barang bukti Miras yang dimusnahkan, meliputi cap tikus 29.998 liter.

Kemudian bir sebanyak 5.644 botol, saguer sebanyak 29.368 liter, the legendary cap tikus 1 botol.

Captain morgan 12 botol, friendship 24 botol, anggur merah 74 botol, soju 33 botol dan ciu 15 liter.

"Ribuan barang bukti itu dimusnahkan langsung oleh Pak Kapolda, "ucapnya.

Disamping itu, Satker Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan 380 kantong cap tikus.

20 botol cap tikus, 36 botol bir putih ukuran 620 ml, 16 botol bir hitam ukuran 620 ml.

51 botol China ukuran 2 liter, 35 botol bir hitam ukuran 300 ml.

28 botol bir China ukuran 600 ml, dan 97 kaleng bir putih ukuran 500 ml.

Selain itu, Satker Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga mengamankan 217 cap tikus, yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter.

Hingga Satker Ditpolairud Polda Maluku Utara juga menyita sita 175 liter cap tikus siap edar di Kota Ternate.

Upaya pengungkapan peredaran Miras ini lanjut Kabid, terus dilakukan tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Bahkan Polisi kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, meski terus melakukan pengungkapan.

Namun peredaran terus terjadi karena Perda Miras, tidak bisa memberikan efek jera.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan di lapangan.

Upaya tersebut untuk bisa dapat mengurangi, angka kriminalitas yang timbul akibat Miras.

Karena itu dia berharap, berharap untuk memberantas Miras, tentu bukan saja dari Kepolisian, melainkan kerja sama semua pihak.

"Polisi tidak bisa berantas Miras sendiri, meski begitu kami terus lakukan penindakan."

"Olehnya itu, kami sangat mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat, baik itu toko agama, toko pemuda hingga yang lain."

"Untuk ikut serta bersama-sama berantas peredaran Miras, yang terus diedarkan, "harapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved