Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Ternate Darurat Miras

Bak Dua Mata Koin, Ternate Butuh Perda dan Sanksi Demi Efek Jera Pengedar dan Konsumsi Miras

Bak dua mata koin, Kota Ternate, Maluku Utara butuh Perda dan Sanksi demi efek jera pengedar dan konsumsi Miras

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate
MIRAS: Miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rasanya percuma, jikalau tanpa aturan dan payung hukum yang jelas.

Aparat penegak hukum di Kota Ternate lakukan penindakan, ke pengedar dan peminum minuman keras (Miras).

Bagaimana tidak, meski hampir setiap hari diberitakan TribunTernate.com, tentang Polisi menggagalkan penyelundupan Miras.

Namun perbuatan melawan hukum itu terus saja terjadi. Berikut sedikit penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga: Cerita Peminum dan Penjual Miras di Ternate: Kalau Lolos Untung, Kalau Dirazia Buntung

Baca juga: Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China

Tentang peraturan daerah (Perda) hingga sanksi yang dikenakan, bagi tindak pidana ringan (Tipiring) ini.

1. Soal Putusan Pelaku Pengedar Miras Ini Kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate

Komentar Ketua Pengadilan Negeri Ternate soal Miras
Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon

Kepada TribunTernate.com, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyebut.

Soal putusan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selama ini, diputuskan lebih kepada denda.

Putusan yang dijatuhkan selama ini, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Miras Kota Ternate.

"Denda yang dikenakan Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000, diputuskan berdasarkan Perda, "katanya.

Menurutnya, ada putusan pidana kurungan namun jarang diterapkan.

"Rata-rata yang diputuskan itu denda, setelah pihak Kepolisian sebagai kuasa penuntut umum."

"Membawa berkas ke kita, untuk disidangkan lalu diputuskan, "ucapnya belum lama ini.

Rommel juga menyebut, putusan saat sidang itu karena barang bukti sedikit.

Dengan pertimbangan itu, sehingga diputuskan walaupun itu pelaku lakukan kesalahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved