Lipsus Ternate Darurat Miras
Bak Dua Mata Koin, Ternate Butuh Perda dan Sanksi Demi Efek Jera Pengedar dan Konsumsi Miras
Bak dua mata koin, Kota Ternate, Maluku Utara butuh Perda dan Sanksi demi efek jera pengedar dan konsumsi Miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rasanya percuma, jikalau tanpa aturan dan payung hukum yang jelas.
Aparat penegak hukum di Kota Ternate lakukan penindakan, ke pengedar dan peminum minuman keras (Miras).
Bagaimana tidak, meski hampir setiap hari diberitakan TribunTernate.com, tentang Polisi menggagalkan penyelundupan Miras.
Namun perbuatan melawan hukum itu terus saja terjadi. Berikut sedikit penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Cerita Peminum dan Penjual Miras di Ternate: Kalau Lolos Untung, Kalau Dirazia Buntung
Baca juga: Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China
Tentang peraturan daerah (Perda) hingga sanksi yang dikenakan, bagi tindak pidana ringan (Tipiring) ini.
1. Soal Putusan Pelaku Pengedar Miras Ini Kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate

Kepada TribunTernate.com, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyebut.
Soal putusan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selama ini, diputuskan lebih kepada denda.
Putusan yang dijatuhkan selama ini, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Miras Kota Ternate.
"Denda yang dikenakan Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000, diputuskan berdasarkan Perda, "katanya.
Menurutnya, ada putusan pidana kurungan namun jarang diterapkan.
"Rata-rata yang diputuskan itu denda, setelah pihak Kepolisian sebagai kuasa penuntut umum."
"Membawa berkas ke kita, untuk disidangkan lalu diputuskan, "ucapnya belum lama ini.
Rommel juga menyebut, putusan saat sidang itu karena barang bukti sedikit.
Dengan pertimbangan itu, sehingga diputuskan walaupun itu pelaku lakukan kesalahan.
Ternate Darurat Miras! Bak Menangkap Asap, Perda Bakal Tak Berefek Jika Hanya Diberi Sanksi Ringan |
![]() |
---|
Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum |
![]() |
---|
Cerita Peminum dan Penjual Miras di Ternate: Kalau Lolos Untung, Kalau Dirazia Buntung |
![]() |
---|
Berikut Sejumlah Fakta Konsumsi Miras: Ingin Mabuk, Remaja 18 Tahun di Ternate Maling Kotak Amal |
![]() |
---|
Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.