Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Sebelum, Saat, dan Sesudah Hari H Pencoblosan

Simak rincian tugas Ketua KPPS sebelum, saat, dan sesudah hari H pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian tugas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebelum, saat, dan sesudah hari H pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, ada tujuh petugas KPPS yang ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024.

Salah satunya, atau KPPS 1 bertugas merangkap sebagai ketua dan anggota, sedangkan enam lainnya adalah anggota KPPS.

Masa kerja petugas KPPS hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Mereka akan bertugas sebelum hari pemungutan suara, saat hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, hingga sesudah Pemilu 2024 digelar.

Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota, sedangkan ketua mendapat honor Rp1,2 juta.

Nah, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda.

Begitu juga dengan Ketua KPPS.

Berikut ini rincian tugas ketua KPPS di TPS Pemilu 2024, berdasarkan buku saku KPPS dari KPU:

Tugas Ketua KPPS Sebelum Hari Pencoblosan

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Materi pengumuman pemungutan suara antara lain meliputi:

Hari : Rabu
Tanggal : 14 Februari 2024
Waktu : 07.00 – 13.00 waktu setempat
Lokasi : (TPS yang telah ditentukan)

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:
- Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved