Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Sebelum, Saat, dan Sesudah Hari H Pencoblosan

Simak rincian tugas Ketua KPPS sebelum, saat, dan sesudah hari H pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

2. Penghitungan Suara

- Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

- Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.

- Meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara.

- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.

- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1.

- Memasukkan surat suara ke dalam sampul dibantu anggota KPPS

- Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup Rapat penghitungan suara.

Tugas Ketua KPPS Sesudah Pemilu 2024

Ketua KPPS menyerahkan Kotak Suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.

Selengkapnya, rincian tugas ketua KPPS Pemilu 2024 yang lebih detail, dapat disimak melalui buku panduan di bawah ini:

Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024: LINK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved