Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

|
Tribunnews.com
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 

Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.

Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.

Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu dipahami terutama bagi mereka yang mengajukan pindah memilih.

Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.

Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Baca juga: Dipakai KPPS, Simak Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Daftar Akun Sirekap Mobile

Baca juga: Sudah Mulai Bertugas, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Bayaran Segini, Cek Jadwal Pencairan Gaji

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024:

1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

2. KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved