Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Cara Pindah TPS Lain untuk Mencoblos di Pemilu 2024

Untuk mengakomodir masyarakat yang pindah domisili dan ingin mencoblos di Pemilu 2024, maka diperpanjanglah masa pengajuan pindah memilih di TPS lain.

|
Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tinggal satu hari lagi batas pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, simak mekanismenya.

Adapun pengajuan pindah memilih di TPS lain telah diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @kpu_ri, masyarakat masih bisa mengurus kepindahan ke TPS lain hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Ini artinya, waktu untuk mengurus pindah TPS tinggal satu hari lagi.

Sebelumnya diketahui bahwa batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum Pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.

Namun, untuk mengakomodir masyarakat yang pindah domisili dan ingin mencoblos, maka diperpanjanglah masa pengajuan pindah memilih di TPS lain.

Perlu diketahui, ada hal yang harus diketahui untuk mengurus pindah memilih di TPS lain, mulai dari alasan, cara, hingga syarat dokumennya..

ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu
ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu (Serambinews.com)

Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS

Baca juga: PDF Pedoman Penyiapan TPS Pemilu 2024, Ketahui Aturan Lokasi, Pembuatan, Bentuk, dan Tata Letak

Baca juga: Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya

Syarat Dokumen

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat Saat Pindah TPS

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat para pemilih yang pindah TPS:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberi surat suara dengan jumlah tertentu.

Surat suara dan jumlah tertentu ini disesuaikan dengan variasi pindah memilih.

1. Lima (5) Surat Suara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved