Pemilu 2024
Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar
Larangan bagi masyarakat membawa HP ke bilik suara saat pencobolosan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ada satu larangan yang wajib diperhatikan masyarakat, yakni dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara untuk pencoblosan saat hari pemungutan suara.
Masyarakat yang memiliki hak pilih dilarang merekam baik video atau foto saat pencoblosan kertas suara.
Jika nekat membawa HP ke bilik suara, ada sanksi dan hukuman yang menanti.
Diketahui, hari H pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Diberitakan Kompas.com, larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).
Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.
Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos yang Benar, dan Jadwal 1 atau 2 Putaran
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos
Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Pemilu 2024
TPS
Tempat Pemungutan Suara
surat suara
KPU
Komisi Pemilihan Umum
KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.