Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka dan Tutup pada 14 Februari 2024 Nanti? Jangan Sampai Telat Nyoblos

Pemilu 2024 hanya digelar satu hari, masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti, jam berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka dan ditutup?

Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Adapun Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.

Pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam Pemilu 2024 ini, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memilih lima hal sekaligus, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, total ada lima surat suara yang dicoblos, dengan ketentuan warna sebagai berikut.

5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024

Ketentuan surat suara yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024 sama seperti Pemilu tahun 2019, yakni: 

  • Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
  • Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau

Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara Pemilu. 

Surat suara Pemilu untuk anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. 

5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024
5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 (Istimewa via TribunJogja.com)

Baca juga: Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik

Baca juga: Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut.

Oleh karenanya, masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Apakah masyarakat masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. 

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Cek DPT Online

Sebelum datang ke TPS pada 14 Februari 2024, Anda harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Berikut Cara Cek DPT Online via HP:

  • Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
  • Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
  • Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Berkas Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencoblos
 
Ada dua berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS, yakni surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu (4/2) dikutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Elmiawati mengatakan, meskipun NIK sudah terdaftar di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, warga tetap harus membawa surat undangan pemberitahuan pencoblosan.

"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", tuturnya.

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh petugas KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya. 

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat. 

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan. 

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Artikel ini tayang di KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved