Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Pakai Sirekap, Pemilu 2019 Pakai Situng, Apa Perbedaan Dua Aplikasi Ini?

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

YouTube.com/KPU Kabupaten Sintang
Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada aplikasi khusus yang dipergunakan sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu.

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sistem informasi ini telah dirintis sejak Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 lalu, dan akan digunakan lagi untuk Pemilu tahun ini.

Sementara itu, sebelumnya ada aplikasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019.

Namun, keberadaan Sirekap telah menggantikan Situng tersebut.

Lantas, apa perbedaan kedua aplikasi ini?

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty pada Selasa (6/2/2024).

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.

Baca juga: Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik

Baca juga: Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka dan Tutup pada 14 Februari 2024 Nanti? Jangan Sampai Telat Nyoblos

Baca juga: Tahapan Memilih di Pemilu 2024, Mulai dari Terdaftar DPT, Datang ke TPS, hingga Celup Jari ke Tinta

Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU
Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU (YouTube.com/KPU Kabupaten Sintang)

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved