Pemilu 2024
Pemilu 2024 Pakai Sirekap, Pemilu 2019 Pakai Situng, Apa Perbedaan Dua Aplikasi Ini?
Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," jelasnya.
"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Baca juga: Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Sementara itu, ada pula aplikasi Sirekap web.
Aplikasi ini akan digunakan pada setiap jenjang di atas TPS.
Formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, misalnya, akan diunggah pula ke Sirekap melalui Sirekap web.
Begitu pula di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Nantinya, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tak lagi data berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng dulu, melainkan data numerik.
"Bentuknya langsung diagram, langsung publikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat, tidak dalam bentuk angka-angka, kami bentuk diagram," kata Betty.
Betty meyakini, penggunaan Sirekap ini akan lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, utamanya dari segi transparansi.
Pasalnya, data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS.
KPU diklaim bakal mengusahakan agar unggahan Sirekap ini real-time.
"Karena dia memotret langsung dari yang ada di TPS, yang di potret adalah C Plano. C Plano ini kan disaksikan oleh masyarakat ke semuanya," kata Betty.
"Yang paling transparan ketika terjadi penghitungan suara di TPS, ketika dipotret semua orang bisa potret, termasuk hasilnya di TPS bisa langsung masuk ke server KPU," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya"
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.