Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Pakai Sirekap, Pemilu 2019 Pakai Situng, Apa Perbedaan Dua Aplikasi Ini?

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

YouTube.com/KPU Kabupaten Sintang
Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU 

"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," jelasnya.

"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Baca juga: Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Sementara itu, ada pula aplikasi Sirekap web.

Aplikasi ini akan digunakan pada setiap jenjang di atas TPS.

Formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, misalnya, akan diunggah pula ke Sirekap melalui Sirekap web.

Begitu pula di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Nantinya, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tak lagi data berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng dulu, melainkan data numerik.

"Bentuknya langsung diagram, langsung publikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat, tidak dalam bentuk angka-angka, kami bentuk diagram," kata Betty.

Betty meyakini, penggunaan Sirekap ini akan lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, utamanya dari segi transparansi.

Pasalnya, data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS.

KPU diklaim bakal mengusahakan agar unggahan Sirekap ini real-time.

"Karena dia memotret langsung dari yang ada di TPS, yang di potret adalah C Plano. C Plano ini kan disaksikan oleh masyarakat ke semuanya," kata Betty.

"Yang paling transparan ketika terjadi penghitungan suara di TPS, ketika dipotret semua orang bisa potret, termasuk hasilnya di TPS bisa langsung masuk ke server KPU," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved