Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tahapan Memilih di Pemilu 2024, Mulai dari Terdaftar DPT, Datang ke TPS, hingga Celup Jari ke Tinta

Karena Pemilu 2024 hanya satu hari, maka masyarakat diminta untuk tidak terlambat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat. 

Surat suara warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.

Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos yang Benar, dan Jadwal 1 atau 2 Putaran

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Simak Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 dan Link PDF Buku Panduannya

PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. (Tribunnews.com)

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Bagaimana, mudah kan? Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan jangan golput!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved