Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jadwal TPS Dibuka pada Pemilu 2024, Perhatikan Siapa yang Boleh Antre Coblos Sejam Terakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB (09.00 WIT) dan ditutup pada 13.00 WIB (15.00 WIT)

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak jam berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka dan ditutup pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ingat pula, ada lima tahapan memilih atau menggunakan hak suara dalam pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini.

Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Karena pelaksanaannya hanya satu hari, maka masyarakat diminta untuk tidak terlambat datang ke TPS.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB (09.00 WIT) dan ditutup pada 13.00 WIB (15.00 WIT).

Apakah masyarakat masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00 WIB, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. 

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 (Tribunnews.com)

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar Besok! Cara Mencoblos di TPS agar Surat Suara Sah, Daftar Nomor Urut Parpol

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Formulir yang Dipakai dalam Pemilu 2024, Mulai dari Model C, C1 Sampai A.T

Tahapan Memilih di TPS Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 ini, ada lima hal yang kita pilih sekaligus saat masuk ke bilik suara di TPS.

Yakni, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved