Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jadwal TPS Dibuka pada Pemilu 2024, Perhatikan Siapa yang Boleh Antre Coblos Sejam Terakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB (09.00 WIT) dan ditutup pada 13.00 WIB (15.00 WIT)

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

  • Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
  • Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
  • Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
  • Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
  • Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Baca juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Cara Pindah TPS Lain untuk Mencoblos di Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Surat suara warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.

Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved