Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Digelar Besok! Cara Mencoblos di TPS agar Surat Suara Sah, Daftar Nomor Urut Parpol

Simak tata cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 dan daftar nomor urut partai politik di kertas suara.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Simak tata cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar nomor urut partai politik di kertas suara.

Adapun Pemilu 2024 digelar secara serentak hanya satu hari, dan masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memilih lima pemimpin.

Yakni. Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, total ada lima surat suara yang dicoblos di TPS.

Namun perlu dicatat, masyarakat diminta untuk memastikan dahulu, apakah namanya sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum ikut menyalurkan suara di Pemilu 2024.

Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan formulir C6-KWK, formulir yang berisi tentang surat pemberitahuan waktu dan lokasi TPS.  

Warna Surat Suara Pemilu 2024

  • Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
  • Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  • Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
  • Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  • Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
     
5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024
5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 (Istimewa via TribunJogja.com)

Baca juga: Ada 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Cek Skenario Pilpres 2024 Satu Putaran dan Dua Putaran

Baca juga: 13 Link Download Template Selamat Datang di TPS Pemilu 2024, Dicetak di Banner atau Spanduk

Baca juga: Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka, Sejam Terakhir Hanya untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024

Baca juga: Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha

Cara mencoblos di Pemilu 2024

Saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS.

Bagaimana prosedurnya? 

Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara di TPS Pemilu 2024:

1. Datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. 

2. Di lokasi TPS, masyarakat akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan Anda untuk mengisi daftar hadir. 

3. Selanjutnya, Anda bakal diminta menyerahkan KTP dan surat/formulir C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama. 

4. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara.

5. Pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

6. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. 

7. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. 

8. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024

Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2024

Kamu bisa menyimak daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilakukan pada 14 Desember 2022 lalu.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Mengetahui nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dapat menjadi gambaran saat memilih pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (6/2/2024):

Nomor Urut Partai Politik Nasional

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nomor Urut Partai Lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Artikel ini tayang di Kontan dan BangkaPos.com

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved