Pulau Morotai
Calon Guru Penggerak di Morotai Diminta Dorong Konsep Pembelajaran Lebih Mandiri Bagi Siswa
Calon Guru Penggerak di Pulau Morotai, Maluku Utara diminta mendorong konsep pembelajaran lebih mandiri bagi siswa
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan.
Untuk jadi calon guru penggerak, harus melalui beberapa tahapan seleksi, sampai mengikuti pendidikan.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek nomor 26 tahun 2022 tentang Guru Penggerak.
"Salah satu tujuan Guru Penggerak adalah menjadi pengajar praktik bagi rekan Guru lain, untuk pengembangan pembelajaran di Sekolah, "katanya.
Baca juga: 527 Tenaga Pengajar di Morotai Belum Miliki Sertifikat Guru Penggerak, Pj Bupati Harapkan ini
Hal itu disampaikannya pada Rakor dan Sinkronisasi Program Prioritas Kemendikbudristek.
Dengan Pemkab Pulau Morotai di Hotel Molokai, Desa Juanga, Morotai Selatan, Senin (19/2/2024) kemarin.
Menurutnya, program Guru Penggerak diarahkan untuk menciptakan pemimpin kegiatan pembelajaran, mendorong konsep pembelajaran lebih mandiri bagi siswa.
Menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk memastikan pendidikan berorientasi, pada kebutuhan dan potensi siswa.
Memperbarui rencana inisiatif perubahan dalam diri Guru, mengimplementasikan pendekatan disiplin positif di kelas dan lingkungan sekolah.
Dan memberikan keleluasaan, bagi kepala Sekolah, dan pengawas Sekolah, untuk melakukan transformasi pendidikan secara lebih efektif.
"Guru berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi dan misi."
"Serta program satuan pendidikan, yang merupakan salah satu profil Guru penggerak, "pintanya.
Selain itu, lanjut Umar, terdapat manfaat yang didapatkan dari program Guru penggerak diantaranya.
Mengembangkan kompetensi dalam lokakarya bersama, meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa.
Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur dan menyenangkan, pengalaman belajar bersama dengan rekan Guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak.
Pengalaman mendapatkan bimbingan atau mentoring dari pengajar praktik (pendamping), pendidikan Guru penggerak.
Mendapatkan komunitas belajar bersama, mendapatkan sertifikat pendidikan 306 jam pelajaran, dan piagam Guru penggerak.
Karena, Guru yang profesional berdasarkan, permendikbud nomor 40 tahun 2021.
Tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah dan pengawas, salah satu syaratnya adalah.
Guru harus memiliki sertifikat guru penggerak untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Guru penggerak tentunya dianggap mampu menjadi pemimpin pembelajaran di sekolah.
"Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita dapat berkolaborasi bersama, untuk mencapai apa yang telah diprogramkan, oleh pemerintah pusat."
Baca juga: TPS 02 Desa Leoleo Jaya dan TPS 01 Desa Sabatai Baru Morotai Berpotensi PSU
"Dan Pemerintah Daerah tentunya akan selalu merespon baik, segala hal berkaitan dengan kemajuan pendidikan di daerah, "harapnya.
Adapun guru yang belum memiliki sertifikat sebagai Guru penggerak dì Morotai yaitu di jenjang PAUD sebanyak 8 orang.
Jenjang SD sebanyak 339 orang dan jenjang SMP sebanyak 180 orang, totalnya sebanyak 527 guru. (*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.