Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tersangka Penikaman Seorang Pria di Taliabu Ternyata Residivis, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka LA alias La Amba (19) merupakan residivis

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka  LA alias La Amba (19) merupakan residivis atau pernah melakukan kasus penikaman yang sama.

Dirinya pernah di vonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bobong, pada tahun 2019 lalu.

"Tersangka ini adalah residivis. Yang bersangkutan sebanyak 4 kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Tahun 2019 kasusnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara," bebernya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Tikam Seoarang Pria saat Pesta Joget di Taliabu, La Amba Resmi Ditetapkan Tersangka

Komang menjelaskan, selain mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dengan tindak pidana ringan.

Penyidik juga menyangkakan tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 10 tahun," jelasnya.

Menurut dia, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah keterangan saksi termasuk keterangan tersangka.

"Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved