Pulau Taliabu
Tersangka Penikaman Seorang Pria di Taliabu Ternyata Residivis, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka LA alias La Amba (19) merupakan residivis
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka LA alias La Amba (19) merupakan residivis atau pernah melakukan kasus penikaman yang sama.
Dirinya pernah di vonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bobong, pada tahun 2019 lalu.
"Tersangka ini adalah residivis. Yang bersangkutan sebanyak 4 kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Tahun 2019 kasusnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara," bebernya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Tikam Seoarang Pria saat Pesta Joget di Taliabu, La Amba Resmi Ditetapkan Tersangka
Komang menjelaskan, selain mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dengan tindak pidana ringan.
Penyidik juga menyangkakan tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 10 tahun," jelasnya.
Menurut dia, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah keterangan saksi termasuk keterangan tersangka.
"Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum," pungkasnya. (*)
Aliansi Taliabu Bersatu Gelar Aksi Bakar Lilin Malam Ini, Tuntut Perhatian Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Bom Ikan, Nelayan di Taliabu Ditangkap Anggota Polsek Siap Lede |
![]() |
---|
Penyidik Periksa Istri Polisi dan 9 Saksi Dugaan Penipuan Modus Investasi di Taliabu |
![]() |
---|
Emak-emak Korban Dugaan Penipuan Investasi di Taliabu Berunjuk Rasa |
![]() |
---|
AP2T Akan Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati Taliabu Senin Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.