Pulau Taliabu
Tersangka Penikaman Seorang Pria di Taliabu Ternyata Residivis, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka LA alias La Amba (19) merupakan residivis
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka LA alias La Amba (19) merupakan residivis atau pernah melakukan kasus penikaman yang sama.
Dirinya pernah di vonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bobong, pada tahun 2019 lalu.
"Tersangka ini adalah residivis. Yang bersangkutan sebanyak 4 kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Tahun 2019 kasusnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara," bebernya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Tikam Seoarang Pria saat Pesta Joget di Taliabu, La Amba Resmi Ditetapkan Tersangka
Komang menjelaskan, selain mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dengan tindak pidana ringan.
Penyidik juga menyangkakan tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 10 tahun," jelasnya.
Menurut dia, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah keterangan saksi termasuk keterangan tersangka.
"Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum," pungkasnya. (*)
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.