Penyusunan RPJMD dì Tidore Diharapkan Mengintegrasikan Semua Prinsipnya Pembangunan Berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Pertama
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Pertama (KP-1) Dalam Rangka Penyusunan Dokumen KLHS-RPJPD.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula SMA 1 Kota Tidore yang dibuka oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yakub Husain,Senin (4/3/2024)
Pada kesempatan itu,Yakub Husain menyampaikan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilaksanakan di lingkup Pemkot Tidore ialah salah satu instrumen yang digunakan dan diamanatkan l Undang-Undang untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPJPD.
Oleh karena itu, dokumen kajian yang disusun nanti, harus dipastikan didalamnya telah memperhatikan dan mengintegrasikan semua prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan tidak ada satu persyaratan pun yang terlewatkan.
“ Seperti kita ketahui bersama bagaimana pentingnya KLHS dilaksanakan khususnya dalam pembangunan kedepan. Karena itu, diperlukan adanya konsultasi publik dan ini adalah Konsultasi Publik Pertama dari rencana 3 (tiga) kali Konsultasi publik yang akan dilaksanakan” ucapnya.
Baca juga: Inilah 12 Wajah Baru Anggota DPRD Kota Tidore Maluku Utara Periode 2024-2029
Yakub menambahkan dokumen KLHS merupakan sebuah instrumen yang sangat menentukan baik tidaknya keberlanjutan rencana pembangunan Kota Tidore Kepulauan kedepan.
"Maka setiap perkembangan penyusunan KLHS ini selalu dipantau oleh wali kota, bahkan mengetahui sikap proaktif masing masing OPD dalam merespon permintaan data dari Tim Kerja Dinas Lingkungan Hidup maupun Tim Konsultan” Jelas Yakub.
Yakub berharap ada kesepakatan yang diambil dalam konsultasi publik pertama sebagai bahan untuk dibahas secara konprehensif.
Guna penyempurnaan KLHS sebelum menjadi sebuah rekomendasi penting, yang dapat memberikan arahan terhadap RPJPD yang merupakan program jangka panjang selama 20 tahun kedepan dari 2025-2045.
Sementara laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ibrahim Hamzah menyampaikan.
Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya pembangunan berkelanjutan di dalam KLHS RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045 sesuai dengan target dan indikator.
Yang ditentukan, sedangkan tujuan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembanguinan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045 yang diwujudkan ke dalam dokumen KLHS.(*)
Rizal Marsaoly: RPJMD Ternate 2025-2029 OTW Jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Tidore Setujui LPP APBD Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Tenaga Kerja Mandiri di Halmahera Tengah Dapat Bantuan Alat Kopi dari Sherly Laos |
![]() |
---|
Warga Terdampak Bencana di Desa Nurweda Halmahera Tengah Terima Bantuan Rumah Bangun Baru |
![]() |
---|
DPRD Ternate Soroti Jalan Rusak di Kelurahan Salahudin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.