Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Penasehat Hukum Terdakwa Eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan sejumlah uang dan fasilitas tiket terhadap keluarga Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Fahruddin Maloko, Tim Hukum terdakwa Daud Ismail saat membacakan keberatan pada sidang kedua kasus dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (14/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nama Nazlatan Ukhra Kasuba dan Nurul Izzah Kasuba, disebut dalam sidang kedua dengan terdakwa Daud Ismail di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/3/2024).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Fahruddin Maloko, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daud Ismail.

Fahruddin menjelaskan, kliennya menilai dakwaan JPU dari KPK batal demi hukum.

Sebab ada nama Nazlatan Ukhra Kasuba, dan Nurul Izzah Kasuba yang mencuat.

Baca juga: 10 Petahana Tumbang pada Pileg 2024 dì Tidore Maluku Utara

Itu setalah membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, pada sidang lanjutan dengan agenda eksepsi.

"Dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan sejumlah uang dan fasilitas tiket, terhadap keluarga Gubernur, "ucapnya.

Dalam dakwaan itu, JPU mendalilkan bahwa selain untuk kepentingan pribadi Gubernur Maluku Utara

Terdakwa juga diminta untuk memenuhi kebutuhan Nazlatan Ukhra Kasuba dan Nurul Izzah Kasuba.

Sehingga disanggupi oleh terdakwa, dengan memberikan sejumlah sebesar Rp139 juta lebih.

Sebagaimana dalam dakwaan, keduanya adalah pihak yang telah menerima sejumlah uang atau fasilitas tiket dari terdakwa.

"Dari uang itu telah dinikmati oleh anak-anak Gubernur, yang namanya disebutkan di atas, "katanya.

Untuk itu dapat dipastikan, uang dan fasilitas tersebut memang tidak dinikmati Gubernur Maluku Utara.

Dan kedua anak Gubernur Maluku Utara ini berstatus bukan pegawai negeri, atau penyelenggara negara.

"Maka itu, penerapan unsur-unsur tindak pidana suap adalah delik yang berpasangan."

Di mana pihak pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan pihak penerima suap harus pegawai negeri, "ujarnya.

Maka dari itu atas nama PH terdakwa, dirinya meminta majelis untuk menerima eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Adalah Perpanjangan Tangan Abdul Ghani Kasuba Soal Izin Tambang

Dan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum, atau tidak dapat diterima untuk seluruhnya. 

"Selaik itu menyatakan perkara pidana atas nama Daud Ismail, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

"Serta mengembalikan terdakwa seperti semula, atau membebaskan terdakwa dari tahanan, "tandasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved