Jaksa Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Gedung Duafa Center Ternate
Usai pemeriksaan sejumlah saksi, Jaksa tinggal menunggu hasil penghitungan BKPK soal kerugian negara atas kasus gedung Duafa Center Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM TERNATE - Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar menyebut.
Saat ini tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Ternate sudah koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Koordinasi ini dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan Korupsi Gedung Duafa Center Ternate.
"Kita (penyidik) sudah konfirmasi dengan BPKP, "ungkap Aan Syaeful Anwar Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Morotai Maluku Utara Terus Meningkat, Kadinkes: Belum ada Korban Jiwa
Aan menyebut, dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik sudah memintai keterangan terhadap 9 orang saksi, baik unsur pemerintah maupun swasta.
"Saksi-saksi sudah banyak kita mintai keterangan, dan kalau dibutuhkan, maka tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi, "atanya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi gedung duafa center Kota Ternate ini, awalnya adalah sprin ops Intelijen bernomor SP.UPS-1/Q.2.10/Dik.4/02/2023 tanggal 17 Februari 2023.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Kucur Anggaran Rp 22 Miliar untuk Bayar THR ASN, PPPK Belum Dihitung
Itu ditingkatkan dan diserahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyidikan pada 26 Mei 2023 lalu karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulan yang cukup.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan Bidang Intelijen, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Termasuk dua orang pejabat Pemkot Ternate diantaranya, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh dan mantan Kepala Inspektorat, Rohani Panjab Mahli.
| Warek III Unkhair Ternate Abdul Kadir Lepas Mahasiswa Program Internasional ke Thailand |
|
|---|
| Pemerintah Tambah BLT Rp30 Triliun, Menko Airlangga: Arahan Langsung dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Putusan MK: Masyarakat Adat Bebas Berkebun di Hutan, Asal Bukan untuk Bisnis |
|
|---|
| Presiden Prabowo: 2000 Profesional Muda Indonesia Disiapkan untuk Sektor Strategis |
|
|---|
| Polisi Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Desa Beringin Jaya Pulau Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/OTK-Catut-Nama-Kejari-Minta-Uang-ke-Pejabat-Pemkot-Ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.