Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jam Kerja PNS Pemkab Halmahera Selatan Selama Ramadan 2024, Masuk 08:00 WIT Pulang 15:00 WIT

Jam kerja PNS di seluruh lingkungan pemerintah daerah, termasuk Halmahera Selatan berbeda dengan hari-hari biasanya

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
JAM KERJA: Tampak pegawai lingkup Pemkab Halmahera Selatan sedang mengikuti apel belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan menetapkan jam kerja pegawai, selama Ramadan 2024.

Di mana jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, hal tersebut berdasarkan Perpres nomor 21/2023.

Jam kerja PNS di seluruh lingkungan pemerintah daerah, termasuk Halmahera Selatan berbeda dengan hari-hari biasanya.

Dalam satu hari, pelayanan di kantor pemerintahan dimulai pukul 08:00 WIT samapi pukul 15.00 WIT untuk Senin-Kamis.

Baca juga: Gandeng OPD Terkait, BPJS Kesehatan Siap Maksimalkan Pelayanan Saat Libur Lebaran 2024 di Ternate

"Kalau hari Jumat pelayanan sampai pukul 15.30 WIT, karena ada istrahat Aalat, "ujar Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, Rabu (20/3/2024).

Menurut Safiun, jam kerja PNS ini telah diberlakukan sejak hari pertama bulan Ramadan.

Dia pun memastikan pelayanan di setiap perkantoran Pemkab Halmahera Selatan berjalan sesuai waktu.

"Kita sudah buat surat edaran dan sampaikan ke setiap instansi. Jadi pelayanan tetap akan jalan, "jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ternate Sosialisasi Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024

Safiun menambahkan, para PNS yang tidak masuk berkantor selama Ramadan, bakal diberikan sanksi tegas.

Sehingga, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus intens memantau aktivitas bawahan mereka.

"Karena PNS yang dapat TPP itu dilihat kehadirannya. Jadi kalau tidak ngantor ya tentu diberi sanksi, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved