Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karena Berkantor di Sofifi, Pelayanan SKCK Polda Maluku Utara Juga Ikut Pindah

"Jadi untuk warga yang miliki KTP luar Kota Ternate langsung saja ke Polda di Sofifi ya, "kata kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
ATURAN: Ilustrasi SKCK. Semua pelayanan Polda Maluku Utara kini berpusat di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan tidak lagi di Kota Ternate 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Semua pelayanan Polda Maluku Utara kini berpusat di Sofifi, tidak lagi di Kota Ternate.

Hal itu lantaran sekarang ini Polda Maluku Utara sudah berkantor di Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Walhasil, warga yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus ke Sofifi.

Perihal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Taliabu Jaksa Akan Jemput Paksa Direktur PT TJM

Dikatakan, aturan ini sebagaimana edaran yang diterbitkan Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Maluku Utara.

ATURAN: Ilustrasi SKCK.
ATURAN: Ilustrasi SKCK. (Kolase Tribunternate.com)

Dalam edaran itu disebutkan mulai Rabu 10 September 2025, pelayanan SKCK di Sofifi telah aktif.

Dan siap melayani warga yang membutuhkan penerbitan maupun perpanjangan SKCK.

"Untuk pelayanan SKCK ber KTP luar Kota Ternate sesuai regulasi pasti ke Polda, sementara untuk KTP Ternate pelayanan di Polres.

"Jadi untuk warga yang miliki KTP luar Kota Ternate langsung saja ke Polda di Sofifi."

"Jika memiliki KTP Kota Ternate bisa langsung buat di Polres Ternate, "tandasnya singkat.

Berikut syarat lengkap pembuatan SKCK di luar domisili:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pas Foto 4x6 dengan background merah, sebanyak dua lembar
5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Ada pun biaya membuat SKCK terbaru adalah Rp 30 ribu yang berlaku di semua kantor polisi baik Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. (*)

Apa itu SKCK

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved