Sidang Korupsi Gubernur Malut
Usai Sidang di PN Ternate, Terdakwa Kasus OTT KPK dengan Tangan Diborgol Dikawal Masuk Mobil Brimob
Usai mengijuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate, empat terdakwa kasus OTT KPK dengan tangan diborgol dikawal masuk ke mobil Brimob
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat terdakwa kasus OTT KPK di Maluku Utara pada akhir Desember 2023 jalani sidang ke-3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Keempat terdakwa ini yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.
Sidang ke-3 ini dipimpin Hakim Ketua, Romel Franciskus Tumpubolon dan 4 hakim anggota pada Rabu (20/3/2024).
Pada sidang kali ini terdakwa Daud Ismail, Kristian Wuisan jalani sidang pertama.
Baca juga: Kesaksian Eks Ketua Gerindra Maluku Utara: Saya Tidak Pernah Diangkat Jadi Staf Khusus AGK
Akan tetapi dalam suasana sidang JPU KPK menolak eksepsi, atau keberatan dua terdakwa tersebut.
Dengan penolakan eksepsi JPU dalam sidang ketiga tersebut, maka hakim ketua mengambil sikap untuk menunda dan akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada tanggal 25 Maret 2024.
“Putusan sela akan dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 pukul 09:30 WIT dengan terdakwa Daud Ismail dan 11:30 WiIT untuk terdakwa Kristian dengan perintah JPU untuk menghadirkan terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim ketua.
Sementara untuk sidang terdakwa Stevi Tomas
JPU menghadirkan sedikitnya 4 orang sebagai saksi masing-masing.
Yakni Yeri Pasilia selaku Sekertaris Disperkim yang merangkap sebagai PLT Kadisperkim.
Moh Rizal Usman selaku Kasi Pembangunan Bina Marga pada Dinas PUPR.
Ferdinan Siagian sekali Kepala Seksi di BPJN serta Muhaimin Sarif alias Ucu selaku Wiraswasta.
Pada sidang pemeriksaan saksi terdakwa Stevi Tomas ini salah satu saksi Yeri Pasilia dihadapan mejalis hakim dan JPU serta PH para terdakwa mengakui tidak mengenal atau bertemu dengan terdakwa secara langsung namun hanya melalui zoom.
“Rapat zoom itu, untuk membahas terkait dengan permohonan pengalihan jalan provinsi yang berada di Pulai Obi, Halmahera Selatan,” ungkapnya.
Rapat tersebut menurutnya, melibatkan berbagai sektor termasuk terdakwa.
”Perubahan itu tidak bisa langsung disetujui karena masih diajukan ke pusat dan pada akhirnya disetujui,” akunya.
Lebih kanjut dirinya mengakui tidak mengetahui pasti adanya pertemuan terdakwa dengan kepala dinas bahkan setingkat gubernur.
Hal senada juga diakui kepala seksi di BPJN, Ferdinan Siagian yang mengakui mengenal terdakwa melalui zoom.
“Kami tidak pernah bertemu langsung, hanya via zoom saja,” akunya.
Sementara, kasi pembangunan bina marga pada PUPR Malut, Moh Rizal Usman, mengakui, tidak mengetahui pasti terkait dengan pengalihan jalan, dan baru tau setelah dimintai keterangan oleh KPK.
”Saya dipanggil terkait dengan izin kelayakan perencanaan jembatan bukan jalan,” katanya.
dirinya juga mengaku diperintah Kepala Dinas yang saat ini berstatus terdakwa untuk dibuatkan draf rekomendasi.
“Saya sempat tanyakan ke Kadis untuk perlu melihat kondisi lokasi tapi tetap diminta untuk membuat draf oleh Kadis Duad,” ujarnya.
Setelah membuat rekomendasi kata Rizal, pihaknya langsung menyerahkan ke Kadis dan sudah tidak tau lagi.
“Yang pasti kita tidak turun ke lapangan karena menurut Pak Kadis beliau sudah melibat dan beliau orang lama di bina marga san draf rekomendasi ini tidak membentuk tim,” katanya.
Sementara itu Mantan ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengakui, kedekatan dirinya dengan gubernur karena ada hubungan keluarga.
”Gubernur saya juga sebagai sudara karena istri beliau adalah tante saya, selain itu saya juga santri beliau,” katanya.
Dirinya dihadapan majelis mengakui tidak mengetahui pasti posisi kasus yang tengah ditangani KPK.
“Bahkan terdakwa si Stevi ini, saya juga tidak mengenal sama sekali dengannya,” katanya.
Sedangkan sidang terdakwa Adnan Hasanuddin menghadirkan lima orang saksi mereka masing-masing.
Yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali.
Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Miftah Baay.
Mantan Kepala BKD Pemprov Malut, Idrus Assegaf dan Irwan Asbur Bahar
Pada sidang tersebut dinyatakan selesai dan kembali dilanjutkan pada, Senin 25 Maret 2024.
Baca juga: APBD Pemprov Maluku Utara tahun 2024 Masih Difinalisasi atau Dirampungkan
Sementara informasi diperoleh TribunTernate.com usai sidang keempat terdakwa.
Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin langsung keluar mengunakan rompi ijo KPK.
Para terdakwa dikawal perosnel Brimob dengan posisi tangan terborgol masuk ke mobil milik Brimob Polda Maluku Utara.
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.