Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: Tiga OPD Pemprov yang Digabung - Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu

Ada juga berita PPPK paruh waktu Pemkab Taliabu, Maluku Utara wajib tahu nominal gaji per bulan

Kolase TribunTernate.com
BERITA POPULER MALUT - Kolase foto berita populer hari ini, Kamis (18/9/2025). Berikut daftar tiga berita populer Maluku Utara hari ini, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Kamis (18/9/2025).

Diantaranya ada berita daftar tiga OPD Pemprov Maluku Utara yang akan digabung tahun ini guna perampingan struktur.

Lalu berita pernyataan Hari Hasan soal peran Al Yasin Ali dan istri di kasus korupsi WKDH Maluku Utara.

Baca juga: Polda Malut Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Embung Pulau Hiri Rp13,5 Miliar

Baca juga: Polda Malut Dalami Temuan Anggaran Bansos Kesra Setda Ternate Rp1,7 Miliar

Hingga berita PPPK paruh waktu Pemkab Taliabu wajib tahu nominal gaji per bulan.

Simak selengkapnya.

1. Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung

PERAMPINGAN STRUKTUR - Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Kamis (11/9/2025). Berikut daftar tiga OPD Pemprov Maluku Utara yang akan digabung guna perampingan struktur.
PERAMPINGAN STRUKTUR - Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Kamis (11/9/2025). Berikut daftar tiga OPD Pemprov Maluku Utara yang akan digabung guna perampingan struktur. (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Berikut daftar tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang akan digabung.

Hal ini merupakan rencana perampingan struktur sebagai bagian dari efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyebutkan, daftar tiga OPD tersebut adalah sebagai berikut.

Baca selengkapnya di sini.

2. Peran Al Yasin Ali dan Istri Tak Bisa Dibantah

STATEMEN - Praktisi hukum Maluku Utara Mahri Hasan saat dikonfirmasi TribunTernate.com. Kamis (18/9/2025).
STATEMEN - Praktisi hukum Maluku Utara Mahri Hasan saat dikonfirmasi TribunTernate.com. Kamis (18/9/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta tetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, serta istrinya Mutiara T Yasin sebagai tersangka.

M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin diduga kuat sebagai peran penting dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, yang merugikan negara Rp 13,8 miliar.

Desakan itu digaungkan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (18/9/2025).

Baca selengkapnya di sini.

3. PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji

PROGRAM: Ratusan peserta seleksi kompetensi PPPK Pulau Taliabu T.A 2024. Berikut ini rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu per bulan.
PROGRAM: Ratusan peserta seleksi kompetensi PPPK Pulau Taliabu T.A 2024. Berikut ini rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu per bulan. (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi mengangkat 1.315 PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tenaga honorer non-ASN yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab setempat.

Dilansir Serambinews.com, aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024, serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved