Berita Populer Malut
3 Berita Populer Malut: Tiga OPD Pemprov yang Digabung - Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu
Ada juga berita PPPK paruh waktu Pemkab Taliabu, Maluku Utara wajib tahu nominal gaji per bulan
TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Kamis (18/9/2025).
Diantaranya ada berita daftar tiga OPD Pemprov Maluku Utara yang akan digabung tahun ini guna perampingan struktur.
Lalu berita pernyataan Hari Hasan soal peran Al Yasin Ali dan istri di kasus korupsi WKDH Maluku Utara.
Baca juga: Polda Malut Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Embung Pulau Hiri Rp13,5 Miliar
Baca juga: Polda Malut Dalami Temuan Anggaran Bansos Kesra Setda Ternate Rp1,7 Miliar
Hingga berita PPPK paruh waktu Pemkab Taliabu wajib tahu nominal gaji per bulan.
Simak selengkapnya.
1. Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung

Berikut daftar tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang akan digabung.
Hal ini merupakan rencana perampingan struktur sebagai bagian dari efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan efektivitas pelayanan publik.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyebutkan, daftar tiga OPD tersebut adalah sebagai berikut.
Baca selengkapnya di sini.
2. Peran Al Yasin Ali dan Istri Tak Bisa Dibantah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta tetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, serta istrinya Mutiara T Yasin sebagai tersangka.
M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin diduga kuat sebagai peran penting dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, yang merugikan negara Rp 13,8 miliar.
Desakan itu digaungkan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (18/9/2025).
Baca selengkapnya di sini.
3. PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji

Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi mengangkat 1.315 PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tenaga honorer non-ASN yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab setempat.
Dilansir Serambinews.com, aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024, serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025.
Baca selengkapnya di sini.
3 Berita Populer Malut: Grebek Rumah, dapat 103 Kantong Cap Tikus - Ruang Operasi Modern di RSUD CB |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: 1.185 Pos Bantuan Hukum Berdiri - 5 Pengurus LPP Tipikor Malut Dipolisikan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Temuan Jasad Pensiunan Polri - Anak Camat di Halsel Tewas Usai Cekcok |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Update Kasus Penelantaran Istri Sekda Pulau Morotai - Kajati Malut Berganti |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Wacana Perpindahan Korem ke Sofifi - Target Sherly Laos soal Korupsi DD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.