Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Empat Pejabat Pemprov Maluku Utara Bereaksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Sidang ke 6 kasus dugaan suap dan jabatan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abadul Gani Kasuba (AGK) ini salah satu saksi dari terdakwa Daud Ismail yakn

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Sebanyak empat orang pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 4 orang pejabat Pemprov Maluku Utara hadir di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (1/4/2024).

Keempat pejabat tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifudin Djuba.

Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Jafar Ismail; Mantan Kapala BKD Maluku Utara, M Miftah Bai dan Asbur Bahar.

Para saksi dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian, atas terdakwa Daud Ismail.

Baca juga: Warga Morotai Malut yang Tinggal di Pulau Wisata Dilayani Angkutan Gratis Jelang Lebaran 2024

Sidang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Dengan kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abadul Gani Kasuba (AGK) terdakwa Daud Ismail.

Safrudin Djuba kepada hakim mengaku sering memberikan uang ke AGK, melalui ajudan Rizaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim.

"Pemebrian uang tersebut atas perintah pimpinannya AGK, "ucap Safrudin.

Dia menyebut, uang yang diberikan melalui ajudan karena perintah Gubernur.

Bahkan dia juga mengakui sudah tidak ingat lagi, berapa kali uang yang diberikan ke Gubernur.

Namun nominal diberikan bervariasi mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

"Berulang kali, dan uang itu tidak di transfer, namun semuanya tunai, "katanya.

Bahkan Saifudin mengaku dinonjobkan dari Kepala Dinas PUPR, karena tidak memenuhi perintah untuk membayar utang AGK senilai Rp15 miliar.

"Saya diberi tanggung jawab bayar utangf Rp 5 miliar, tapi karena tidak penuhi, makanya saya dinonjob, "ungkapnya.

Selain itu, Djafar Ismail dalam kesaksiannya menyebut tidak mengetahui jelas soal kasus tersebut.

Namun saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, barulah tahu terdakwa terseret kasus gratifikasi dan jual beli jabatan.

"Saya jadi Kadis PUPR waktu itu pernah saya kasih uang ke Pak Gubernur, dan itu uang pribadi saya."

"Soal kasus ini saya kurang tahu jelas, karena suya sudah pensiun, "beber Djafar di hadapan Hakim.

Senada M Miftah Bai, ditanyakan Hakim soal adminstrasi saat Daud Ismail diangkat Plt Kepala Dinas PUPR.

Mifta mengaku sudah sesuai ketentuan adminstrasi, karena terdakwa di Eselon III dan mempunyai pangkat yang cukup.

"Kalau sekedar Plt Kadis sudah bisa untuk terdakwa, dia diangkat Pak Gubernur, "katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: HRD Perusahan Tambang di Halmahera Selatan Diduga Gunakan Data Karyawan untuk Pinjol

Selanjutnya, hakim kemudian bertanya ke Idwan Asbur Bahar, terkait pembuatan SK dalam usulan.

Ia mengaku pejabat Golongan IV-A bisa melakukan tugas sebagai Plt dalam hal Plt Kadis PUPR Maluku Utara.

"Jadi terdakwa ini diminta langsung oleh Gubernur, untuk menjadi Plt Kadis PUPR, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved