Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polres Taliabu Maluku Utara Tangani 4 Kasus Usai Lebaran, 3 Diantara Laporan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan melaporkan ada 4 kasus yang masuk setelah Idul Fitri 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan melaporkan ada 4 kasus yang masuk  setelah  Idul Fitri 2024.

Kasusnya yaitu, 1  pencurian sepeda motor (Curanmor), dan 3 lainnya perkara penganiayaan.

"Ada 4 laporan, 3 perkara penganiayaan dan 1 perkara (Curanmor)," ungkap Komang, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, masing-masing perkara penganiayaan sedang dalam tahap penyelidikan.

Sementara kasus pencurian masih dalam bentuk laporan pengaduan polisi.

Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Nyatakan Sikap Maju sebagai Bakal Calon Gubernur Maluku Utara 2024

Rata-rata kasus penganiayaan itu, lanjut Komang, para terduga pelakunya dipengaruhi minuman keras (Miras).

"Sebagaimana yang saya imbau sebelumnya bahwa tindak pidana pada umumnya yang terjadi di Taliabu ini pemicunya adalah minuman keras," bebernya.

Komang berharap masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu untuk menghindari miras.

"Sebab, pemicu utama tindak pidana yaitu miras, terutama jenis cap tikus," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved