Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ketua DPRD Maluku Utara Tak Setuju ada Uji Kompotensi 40 Pejabat Pemprov

Kuntu Daud juga tak menyetujui Pemprov Maluku Utara melakukan kembali uji kompetensi (Ujikom) kepada 40 pejabat eselon II.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud juga tak menyetujui Pemprov Maluku Utara melakukan kembali uji kompetensi (Ujikom) kepada 40 pejabat eselon II.

"Beliau (Plt Gubernur Al Yasin) sesuai informasi Kemendagri sudah tak setuju lagi lakukan perombakan pejabat dan kemudian kenapa harus buka lagi Ujikom ini, padahal masa jabatan sudah mau selesai," tegas Kuntu, Rabu (17/4/2024).

Menurut politisi senior PDI-P Maluku Utara ini, langkah Plt Gubernur saat ini jangan sampai membuat orang-orang tidak tenang bekerja sebagai ASN.

“Bisa dilihat sekarang sangat kasian baik itu ASN maupun rekanan demo kiri-demo kanan menuntun utang secepatnya terbayar, ditambah lagi mau otak-atik OPD maka orangpun tak nyaman bekerja," ujarnya.

Ditanya Plt Gubernur dan Kepala Plt BKD bakal ke Jakarta untuk mengambil rekomendasi surat izin Ukom, Kuntu mebenarkan itu.

"Mana surat-surat izin rekomendasi semua yang dijanjikan Plt Gubernur ke kami (DPRD) tidak ada yang bisa diperlihatkan dan jika itu betul ada surat izin coba silakan buka ke publik bahwa ini loh suratnya,"katanya.

Lanjutnya, saat ini Plt Gubernur harus fokus menyelesaikan pembayaran utang pihak ketiga yang belum sama sekali terbayarkan.

Jangan fokus mengotak-atik OPD dan segera urus ke pusat untuk dibuka lagi SIPD yang diblokir itu.

"Tidak lama orang itu tak fokus kerja dan hanya mengikat kapan dia diganti, sehingga Plt Gubernur masih mau politik apalagi karena awal Mei nanti sudah selesai jabatan," jelasnya

Ia menambahkan, sejauh ini juga belum mendapatkan tembusan beberapa pergantian pimpinan OPD itu ditambahkan lagi dengan pergantian jabatan Sekprov dari Samsuddin ke Salmin.

"Saya sendiri belum liat surat tebusan itu sampai saat ini," pungkasnya.

Diketahui sikap Plt Gubernur Maluku Utara  M Al Yasin Ali yang tidak dak menggubris Kemendagri untuk mengembalikan posisi sejumlah pejabat yang di-roling sepanjang masa tugasnya itu, tidak hanya menuai pro kontra, namun kini telah berdampak negatif bagi daerah ini.

Salah satu akibat yang muncul adalah diblokirnya akun admin daerah SIPD (Sistem Informasi

Pemerintahan Daerah) yang berdampak pada tidak dapat berjalannya APBD Malut Tahun 2024.

Akun SIPD ini sendiri diblokir oleh Pusdatin Kemendagri pasca dikeluarkannya surat perintah

pencabutan keputusan Gubernur oleh Kemendagri dengan nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tertanggal 2 April 2024.

Pemblokiran ini sendiri mulai terjadi sejak tidak ada upaya atau tidak lanjut dari Plt Gubernur terkait

surat perintah dimaksud dimana hingga lebih dari dua pekan belum juga dilaksanakan.

Sejumlah sumber di Kantor Gubernur Maluku Utara menyebutkan, diblokirnya akun SIPD ini, membuat rencana anggaran tidak dapat diinput, sehingga menyebabkan proses permintaan pencairan anggaran tidak dapat dilakukan.

Hal ini tentunya berimbas dapat menghambat proses Pembangunan di Maluku Utara tahun 2024 yang sudah

direncanakan dalam APBD tahun 2024. Salah satunya, belum ada satupun paket pekerjaan fisik yang

ditenderkan padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun berjalan.

Sumber-sumber tersebut juga mengungkapkan jika Plt Gubernur telah melakukan sejumlah lobi dan

upaya untuk membuka kembali blokir SIPD tersebut, namun sikap Kemendagri tetap keukuh bahwa

satu-satunya solusi hanyalah menindaklanjuti surat perintah Kemendagri yang hingga kini tak

kunjung dilaksanakan.

Baca juga: Anak Mendiang Sultan Mudaffar Sjah Siap Bertarung di Pilwako Ternate Maluku Utara

Selain diblokirnya akun SIPD, dampak lain yang muncul adalah terhambatnya proses

penyelenggaraan tata kelola pemerintahan akibat dari terhambatnya realisasi APBD tahun 2024.

Untuk diketahui perintah pencabutan keputusan gubernur oleh Kemendagri itu berpedoman pada ketentuan terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris daerah provinsi merupakan kewenangan presiden.

Disamping itu, terhitung 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis

Mendagri mengingat sudah masuk pelaksanaan tahapan Pilkada dimana dilarang

melakukan penggantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah Pilkada.

Sehubungan hal tersebut, atas kebijakan melakukan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya sekretaris daerah dan pejabat tinggi pratama tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang telah dilakukan oleh Plt Gubernur.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved