Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Tak Direstui Buat Uji Kompetensi dan Lelang Jabatan

Sebagai Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dinilai membuat sejumlah gebrakan, yang menimbulkan pro dan kontra

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
JABATAN: Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali diduga lakukan sejumlah tindakan tidak sesuai prosedur.

Menjelang akhir masa jabatannya, yang akan berakhir pada 10 Mei 2024 mendatang.

Bagaimana tidak, usai menggantikan Abdul Ghani Kasuba yang dinonaktifkan gegara kasus Korupsi.

M Al Yasin Ali dinilai membuat sejumlah gebrakan, yang menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: Pilkada Tidore 2024, Paslon Syamsul Rizal Hadi dan Adam Dano Ambil Fom Pendaftaran di Demokrat

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Rudiarto Suwarno menyebutkan.

KASN tidak memberikan rekomendasi ke Pemprov Maluku Utara, untuk melakukan Uji Kompetensi dan lelang jabatan Eselon II.

"Seingat saya KASN tidak memberikan rekomendasi itu, "ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024) malam.

Dikatakan, KASN tentu tidak akan memberikan rekomendasi pelantikan jika uji kompetensi dan seleksi terbuka tanpa rekomendasi.

"Kalau Plt tetap lakukan dua hal tersebut, maka KASN tentu tak berikan rekomendasi, dan ini dapat di-TL BKN dan Mendagri, "ujarnya.

Adapun gebrakan M Al Yasin Ali yang melahirkan pro dan kontra yaitu, melakukan pergantian sejumlah Pimpinan OPD.

Pergantian pejabat Eleson III dan IV, hingga puncaknya memberhentikan Samsuddin Abdul Kadir dari jabatan Sekprov Maluku Utara.

Dimulai pada 18 Januari 2024, M Al Yasin Ali melakukan pelantikan empat Pejabat JPT Pratama dan 26 pejabat administrasi.

Tanpa rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemprov Maluku Utara, persetujuan teknis BKN dan terutama izin Mendagri.

Buntutnya, BKN pada 23 Januari 2024, menerbitkan surat nomor 589/B-AK.02.02/SD/F/2024.

Perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved