Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Tak Direstui Buat Uji Kompetensi dan Lelang Jabatan

Sebagai Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dinilai membuat sejumlah gebrakan, yang menimbulkan pro dan kontra

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
JABATAN: Kantor Gubernur Maluku Utara 

Yang intinya meminta Gubernur untuk membatalkan seluruh proses pelantikan tersebut.

Namun M Al Yasin Ali kembali melakukan pelantikan tujuh JPT Pratama dan 27 jabatan administrator pada 1 Februari 2024, juga tanpa menindaklanjuti surat BKN dimaksud.

Pada 2 Februari 2024, ia kembali dilakukan pelantikan 94 jabatan administrator.

Di mana kedua pelantikan tersebut lagi-lagi tanpa rekomendasi TPK Pemprov Maluku Utara, persetujuan teknis BKN dan izin Mendagri.

Dari keterangan sumber-sumber yang diperoleh, ke 94 pejabat administrator yang dilantik hingga kini belum terima SK pengangkatan.

Puncaknya pada 25 Maret 2024, M Al Yasin Ali mencopot Samsudin A Kadir dari jabatan Sekprov Maluku Utara.

Dan mengangkat Salmin Janidi menjadi Plh, dan pada hari yang sama direvisi menjadi Plt.

Setelahnya, memberhentikan sementara tiga pejabat tinggi pratama, masing-masing Inspektur Daerah, Nirwan MT Ali.

Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda, Muhammad Sarmin S Adam.

Yang dilakukan tanpa melalui prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta belum mendapatkan izin tertulis Mendagri.

Meski telah mendapat teguran maupun perintah dari BKN, KASN maupun Kemendagri untuk mencabut sejumlah keputusannya.

Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali tidak menggubris dan mempertahankan sikapnya.

Ironisnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa, M Al Yasin Ali berpendapat bahwa.

Baca juga: Pekan Depan, Plt Gubernur Maluku Utara M Ali Yasin Ali Bakal Dipanggil Kejati Maluku Utara

Keputusan yang dibuat sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Hingga saat ini, tidak ada satupun surat yang bisa ditunjukkan terkait adanya izin dimaksud.

Sikap M AL Yasin Ali ini menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan warga maupun legislatif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved