Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Besaran Nilai Utang di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Tak Jelas

Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023 menemukan kejanggalan besaran nilai akhir hutang jangka pendek milik Dinas PUPR Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023, Ishak Naser. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023 menemukan kejanggalan besaran nilai akhir hutang jangka pendek milik Dinas PUPR Maluku Utara yang harus dibayar di APBD tahun 2024.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023, Ishak Naser mengatakan, sejauh ini pihaknya masih dalam membahas seputar kejanggalan pengelolaan keuangan daerah, karena di dinas PUPRĀ  ditemukan ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bahwa ternyata nilai utang jangka panjang/kewajiban berbeda dengan hasil review pihak inspektorat dan hasil rekapan pihak BPKAD.

"Jadi total utang yang diajukan Dinas PUPR sebesar Rp 250 miliar, hasil review Inspektorat sebesar Rp 272 miliar dan pencatatan untuk siap dibayarkan oleh BPKAD hanya Rp 70 miliar utang dinas PUPR, sehingga terjadi selesai itu Rp 202 miliar," ucap dia Minggu (21/4/2024).

Menurut Ishak, dari ketidak jelasan seperti ini maka penjelasan mana yang benar, apalagi dari pihak BPKAD itu dengan nilai Rp 70 miliar didalamnya terdapat utang bawaan semenjak tahun 2021, padahal pengakuan pihak PUPR bahwa tahun 2021 utangnya tak ada lagi.

"Anehnya PUPR bilang tidak ada utang bawaan dari tahun 2021, tetapi BPKAD akui masih ada utang. Sehingga itu sebenarnya BPKAD berhutang kepada siapa?," ujarnya.

Lanjutnya, bahkan pihaknya menemukan juga ada beberapa kegiatan fisik milik PUPR tahun 2023 kembali dianggarkan pada tahun 2024 dan itu bagi pihaknya sangat bermasalah. Karena harus memastikan dulu apakah pekerjaan ini mempunyai utang berapa nilainya dan betul atau tidak utangnya diakui atau tidak.

Baca juga: Badan Kepegawaian Negara Blokir 20 Data ASN di Pemprov Maluku Utara, Ini Penyebabnya

"Bahkan bagi kami Pemprov Maluku Utara terlalu terburu-buru menyampaikan hasil dokumen LKPJ tahun 2023 ini terkait dengan realisasi keuangan dan pendapatan. Karena ditemukan terjadi selesai, seperti selisi angka hutang dana bagi hasil," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mencoba memanggil pihak BPKAD dan pihak Inspektorat untuk mempertanyakan kembali soal nilai-nilai besaran utang tersebut yang hasilnya tak sama dengan neraca keuangan milik dinas PUPR.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved