Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Bawaslu Halmahera Selatan Buka Seleksi Panwascam Pilkada 2024

Seleksi ini merupakan tindaklanjut hasil rapat konsolidasi nasional dan evaluasi kelembagaan dan evaluasi pengawasan Pemilu 14 Februari 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar (tengah) bersama dua anggotanya ketika menjadi narasumber Bimtek penanganan pelanggaran Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Bawaslu akan membuka seleksi Panwascam Pilkada. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal membuka seleksi penerimaan anggota Panwascam untuk Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, pada Rabu (24/4/2024).

Dikatakan, seleksi ini merupakan tindaklanjut hasil rapat konsolidasi nasional dan evaluasi kelembagaan dan evaluasi pengawasan Pemilu 14 Februari 2024.

"Evaluasi ini dilaksanakan di Jakarta. Kemudian kita juga sudah rapat persiapan perekrutan, "katanya.

Baca juga: Gara-gara Antony, Ex Real Madrid Sumpahi Man United Dibantai Man City 5-0 di Final FA Cup

Menurutnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.

Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2024.

Oleh karena itu, pihaknya telah menetapkan Pokja rekrutmen. Pokja ini nantinya melaksanakan sosialisasi rekrutmen Adhoc.

"Pokja juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui laman resmi Bawaslu dan media sosial Bawaslu," jelasnya.

Lanjutnya, proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Pasalnya merujuk petunjuk teknis (Juknis), ada dua metode yang dipakai.

Yaitu keterpenuhan syarat Panwascam yang Exsisting dan rekrutmen bagi pendaftar baru.

Untuk Metode Exsiting, akan dilakukan evaluasi kinerja para anggota Panwascam Pemilu 2024.

Di mana jika hasilnya memenuhi syarat, maka tidak dibuka pendaftaran baru.

"Jika Existing dihasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat, maka dibuka pendaftaran baru."

"Untuk diambil dua kali kebutuhan berdasarkan kecamatan masing-masing, "jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved