Miras
Dalam Sepekan, Polsek Oba Utara Maluku Utara Ringkus 2 IRT Gegera Edar Cap Tikus
Dari tangan EM, anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore, Maluku Utara amankan 11 kantong Miras jenis cap tikus
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Polda Maluku Utara kembali mengamankan 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tidore gegera edar minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Satu orang berinisia LR masih dalam status pengejaran anggota Polsek Oba Utara.
Untuk lainya masing-masing berinisial EM (42) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
Sedangkan AM (63) warga Desa Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Sejumlah Kandidat Berburu Rekomendasi PDIP Taliabu Maluku Utara, Salah Satunya Citra Puspasari Mus
“Ketiga ini merupakan IRT, 2 orang kita amankan saat kedapatan edar miras jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara, 1 orang masih kita kejar,” kata Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Sabtu (27/4/2024).
Kapolsek menyebut, tangkapan terhadap IRT ini dengan waktu yang berbeda dimana untuk EM dan LR anggota menggeledah rumah meraka di hari yang sama.
Di mana EM ditangkap pasca anggota menerima informasi masyarakat adanya penjualan miras
di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
Dari informasi itu anggota langsung mendatangi rumah milik EM dan ditemukan sebanyak 11 kantong cap tikus barang bukti langsung diamankan bersama pemilknya.
Saat pemeriksaan rumah kedua milik LR anggota juga temukan 26 kantong berisikan miras ciu cap tikus dan 19 kantong plastik miras.
“Di rumah kedua kita tidak temukan pemiliknya dia sempat kabur namun barang bukti kita amankan saat ini LR masih dalam pengejaran,” katanya.
Lebih lanjut dari hasil introgasi EM mengakui miras miliknya dibawa dari Desa Tabah, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Miras ini rencana akan di edarkan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep,” jelasnya.
Sedangkan untuk terduga pelaku AM diamankan saat anggota menerima informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu AM sedang membawa miras 9 galon berukuran 20 liter dari pelabuhan speadboat kota baru menuju pelabuhan Leleo.
Miras tersebut rencana akan diedarkan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Dari informasi itu anggota langsung menunggu di pelabuhan Leleo, pada saat speadboat tiba AM dan barangnya langsung diamanakan,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi di Taliabu Maluku Utara Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik
Dari hasil introgasi AM mengaku miras tersebut diambil dari Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah diangkut ke Ternate menggunakan kapal KM Sinabung.
Bahkan dia juga mengaku, miras itu diambil di sama dengan harga Rp 720.000 dan rencananya akan di jual di Halmahera Tengah dengan harga Rp.100.000 botol.
“Saat ini barang bukti dan pemilknya sudah kita amankan ke Polsek guna proses tipiring,” pungkasnya (*)
Polisi di Ternate Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus dari Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Lagi-lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Masuk ke Ternate |
![]() |
---|
Bawa Cap Tikus, Pria 46 Tahun Diringkus Polsek Oba Utara |
![]() |
---|
Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Ternate Diangkut Polisi |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Gagalkan Penyeludupan Miras dari Atas KM Ratu Maria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.