Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Terbukti Terima Uang Stevi Thomas: Katanya Biaya Pengobatan dan Hotel

Kata JPU di sidang lanjutan Gubernur Maluku Utara nonaktif, pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali dengan mata uang USD

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara, Kamis (2/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU membeberkan sejumlah fakta hukum, dalam sidang tuntutan terdakwa Stevi Thomas.

Fakta hukum yang dibeberkan pada sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara adalah.

Salah satunya Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara Nonaktif sering meminta uang dengan jumlah besar kepada Stevi Thomas.

Keterangan itu terungkap dalam berita acara JPU, saat sidang terdakwa Stevi Thomas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pembantu Disperindag Ternate Maluku Utara Diputus 4 Tahun Penjara

Dan para saksi-saksi usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/5/2024).

"Dalam keterangan terdakwa pada saat persidangan adanya permintaan dari AGK minta sejumlah uang."

"Dengan alasan biaya pengobatan rumah sakit, biaya penginapan dan lainya, "kata seorang JPU saat membacakan tuntutan.

Lebih lanjut, kata JPU, pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

Dari pemberian uang itu juga, berdasarkan fakta hukum dan dibuktikan dengan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti-bukti nilai uang, yang diminta AGK."

"Paling kecil besarannya 1.500 USD, dan permintaan itu mulai dari 2023 sejumlah 60 ribu USD."

"Uang itu sering diterima lewat ajudan, dan juga sebagian diterima langsung AGK."

"Uang itu diminta dengan alasan pengobatan, biaya hotel dan lain sebagainya, "jelas JPU.

Baca juga: Satpol PP dan Linmas Ternate Maluku Utara Larang Aktivitas Berjualan di Area Ini

Diketahui, sidang lanjutan ini dengan agenda tuntutan terdakwa Stevi Thomas, dibacakan JPU dari KPK.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rommel F. Tampubolon di dampingi dua Hakim Anggota, Budi Setiawan dan Ferdinl.

Dalam dakwaan, JPU menuntut Stevi Thomas dengan 2 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved