Korupsi Dana Vaksin
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, 3 Eks PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara
Mereka dihukum karena merugikan keuangan negara, sesuai surat BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: 3 mantan pegawai di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Meraka divonis 2 dan 3 tahun penjara karena terbukti Korupsi dana vaksin Covid 19, Jumat (3/5/2024)
Hartati Abd. Djalal dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
Andi dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Berita Terkait:#Korupsi Dana Vaksin
| 4 Zodiak Terima Pesan Penting dari Alam Semesta pada Jumat 17 April 2026: Libra Lepas Keraguan |
|
|---|
| Bidik Emas, POBSI Halmahera Selatan Siapkan 10 Atlet Bertanding di Proprov Malut 2026 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Klaim Konsisten Tindak Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/3-mantan-pegawai-di-Dinas-Kesehatan-Kota-Ternate.jpg)