Korupsi Dana Vaksin
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, 3 Eks PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara
Mereka dihukum karena merugikan keuangan negara, sesuai surat BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: 3 mantan pegawai di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Meraka divonis 2 dan 3 tahun penjara karena terbukti Korupsi dana vaksin Covid 19, Jumat (3/5/2024)
Hartati Abd. Djalal dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
Andi dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Berita Terkait:#Korupsi Dana Vaksin
Kedes Balbar dan MARKAS Dukung DOB Sofifi: Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Reaksi Ketua DPD NasDem Halmahera Timur Setelah Husni Bopeng Jadi Ketua DPW NasDem Maluku Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Luapan Sungai Ake Sasu Picu Longsor di Ternate |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Tinjau Longsor Togafo–Taduma, Pastikan Penanganan Cepat |
![]() |
---|
Longsor Tutup Akses Jalan Togafo–Taduma, Mobilitas Warga Ternate Barat Lumpuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.