Korupsi Dana Vaksin
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, 3 Eks PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara
Mereka dihukum karena merugikan keuangan negara, sesuai surat BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: 3 mantan pegawai di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Meraka divonis 2 dan 3 tahun penjara karena terbukti Korupsi dana vaksin Covid 19, Jumat (3/5/2024)
Hartati Abd. Djalal dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
Andi dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Korupsi Dana Vaksin
Edar Cap Tikus, Seorang Karyawan Swasta di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Imam Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Sarbin Sehe Tinjau Lahan Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda di Desa Taba Damai Halmahera Barat |
![]() |
---|
Ramli Ditangkap Resmob Polsek Ternate Utara Setelah Curi Barang Berharga dari Toko Endang |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.