Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Jaksa Beber 5 Fakta, Sidang Lanjutan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK di PN Ternate

Kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap Stevi Thomas, satu dari beberapa terdakwa dalam kasus ini.

Dokumentasi Tribun Ternate
Sidang lanjutan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dengan terdakwa Stevi Thomas di PN Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah fakta menarik dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba atau AGK, Kamis (2/5/2024).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Ternate Romel Franciskus Tumpubolon.

Didampingi 4 hakim anggota.

Baca juga: PAN Belum Pasti Usung Muhtar Sumaila di Pilkada Halmahera Selatan 2024, Iswan: Semua Punya Peluang

Kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap Stevi Thomas, satu dari beberapa terdakwa dalam kasus ini.

Berikut 5 fakta menarik terungkap pada sidang kasus suap pengadaan dan perizinan proyek, di lingkup Pemprov Maluku Utara:

1. Minta Uang Alasan Biaya Pengobatan

Pada sidang itu, JPU membeberkan bahwa Abdul Ghani Kasuba sering meminta uang dengan jumlah besar kepada Stevi Thomas.

AGK disebut beralasan untuk biaya pengobatan rumah sakit, biaya penginapan dan lainnya.

Pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

2. Paling Sedikit 1.500 USD

Paling kecil besaran uang yang diberikan Stevi Thomas kepada AGK minimal 1.500 USD atau

setara Rp 24 juta ( 1 USD =Rp 16 ribu).

Kadang juga diberikan 60 ribu USD atau setara Rp 960 juta.

Permintaan dilakukan sejak 2023.

3. Diterima Ajudan

Uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba atau AGK sering diterima melalui ajudan.

Sebagian juga diterima langsung AGK.

4. Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved