Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pandangan Hendra Karianga Soal Permasalahan Hukum PT MMC dengan Pemkab Morotai Maluku Utara

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan kepada mantan Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga 

Keduanya, terbukti melanggar hukum melakukan pengrusakan fasilitas PT.MMC yakni penjarahan ikan kerapu dan siput mutiara.

Baca juga: Fans Chelsea Berubah Pikiran, Dulu Gaungkan PochOut Kini Tolak Hansi Flick: Pilih Pochettino

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MA H. Djafani Djamal nomor 1688 K/Pdt/2014 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat diantaranya, Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, Kasatppol PP dan Kadisnakersos atas gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat yakni PT. MMC.

Atas penolakan permohonan kasasi yang diajukan Rusli Sibua dan kawan-kawan, majelis hakim kemudian menguatkan putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara, sehingga tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 92,5, miliar.

"Kalau PT MMC yang melanggar aturan, maka siap membayar kepada Pemkab Pulau Morotai karena ditunding tidak membayar pajak dan dinyatakan ilegal," tandas Iksan (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved