Pandangan Hendra Karianga Soal Permasalahan Hukum PT MMC dengan Pemkab Morotai Maluku Utara
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan kepada mantan Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Keduanya, terbukti melanggar hukum melakukan pengrusakan fasilitas PT.MMC yakni penjarahan ikan kerapu dan siput mutiara.
Baca juga: Fans Chelsea Berubah Pikiran, Dulu Gaungkan PochOut Kini Tolak Hansi Flick: Pilih Pochettino
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MA H. Djafani Djamal nomor 1688 K/Pdt/2014 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat diantaranya, Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, Kasatppol PP dan Kadisnakersos atas gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat yakni PT. MMC.
Atas penolakan permohonan kasasi yang diajukan Rusli Sibua dan kawan-kawan, majelis hakim kemudian menguatkan putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara, sehingga tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 92,5, miliar.
"Kalau PT MMC yang melanggar aturan, maka siap membayar kepada Pemkab Pulau Morotai karena ditunding tidak membayar pajak dan dinyatakan ilegal," tandas Iksan (*)
Viral Rumah Ahmad Sahroni Dijarah: Massa Bawa Action Figure Iron Man Hingga Jam Tangan Rp 11 M |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Rekap Korban Aksi Ricuh di 5 Daerah: Makassar Paling Parah, 3 Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.