Pandangan Hendra Karianga Soal Permasalahan Hukum PT MMC dengan Pemkab Morotai Maluku Utara
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan kepada mantan Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hendra Karianga salah satu praktisi hukum Maluku Utara ikut menyoroti polemik antara PT Morotai Marine Culture (MMC) dan Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara.
Menurut Hendra Karianga, pada posisi polemik Pemkab Morotai dan PT MMC status Rusli Sibua tidak pernah memiliki utang pribadi.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan kepada mantan Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu.
Namun yang ada itu putusan MA mengharuskan Pemda Morotai untuk melawan PT Morotai Marine Culture.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Dua Pria Karena Penyalahgunan Narkoba di Halmahera Utara Maluku Utara
“Jadi kalau itu dipersoalkan maka otomatis Pemda Morotai yang berutang bukan Rusli Sibua,” kata Hendra, Sabtu (4/5/2024).
Pengacara konda Maluku Utara ini juga mengaku pada polemik masalah ini dimana Pemda Morotai sebagai tergugat dan PT MMC sebagai penggugat.
“Jadi hasrunya Pemda yang dihukum bukan pribadi dalam hal ini Rusli Sibua,” jelasnya.
Tentu dengan putusan itu maka jelas Rusli Sibua sangat memenuhi syarat untuk calonkan diri sebagai Bupati Pulau Morotai.
“Sangat bisa karena dalam masalah ini bukan pribadi melaikan Pemda,” kata Hendra.
Dalam putusan MA juga lanjut Hendra, jika diharuskan Pemda Morotai membayar puluhan miliar kepada PT MMC.
Maka mekanismenya Pemda Morotai harus minta izin kepada Menteri Keuangan untuk bayar dengan anggaran DAU.
“Bisa Pemda bayar tapi harus minta izin ke Menkeu, jadi dalam masalah ini saya tegaskan Rusli Sibua tidak terhalang untuk pencalonan.
Dia memenuhi syarat untuk ikut calon dan menurut saya itu sangat bisa sebab masalah ini bukan pribadi melainkan ke Pemda,” ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara PT MMC, Iksan Sainur di Ternate mengatakan keputusan MA menjawab penilaian masyarakat bahwa PT. MMC telah melanggar aturan dan melawan Pemkab Pulau Morotai.
Kenyataan terungkap, keputusan MA justru menguatkan putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara yang memutuskan tergugat Rusli Sibua dan Weni R Paraisu membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar.
Viral Rumah Ahmad Sahroni Dijarah: Massa Bawa Action Figure Iron Man Hingga Jam Tangan Rp 11 M |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Rekap Korban Aksi Ricuh di 5 Daerah: Makassar Paling Parah, 3 Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.