BREAKING NEWS: Aset Mantan Wali Kota Ternate Maluku Utara Bakal Dieksekusi Jika Tidak Penuhi Ini
Jika tergugat Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya, maka dapat di lelang melalui KPKNL Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Fatma Adjaran (penggugat) melalui Tm Penasehat Hukum (PH), bersama Pengadilan Negeri Ternate lakukan konstatering.
Atau pencocokan 3 ruko dan 1 rumah permanen, yang dikuasai Nursia Abdul Haris.
Diketahui, Nursia Abdul Haris merupakan mantan istri Wali Kota Ternate, Alm Burhan Abdurrahman.
Konstatering dilakukan lantaram tergugat Nursia Abdul Haris, tidak memenuhi aanmaning yang dilakukan PN Ternate, 26 April 2024.
Baca juga: Status Eks Kadis PUPR Maluku Utara di Putuskan 16 April 2024, Daud Ismail: Terima Kasih KPK
Tindakan konstatering yang dilakukan merupakan langkah awal, sebelum dilakukan eksekusi.
Ini tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023.
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023.
Pemohon Fatma Adjaran melalui Tim PH, M Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail dihadapan wartawan mengatakan.
Amar putusan tersebut mengadili sekaligus menolak eksepsi tergugat dari Nursia Abdul Haris.
Di mana dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Fatma Adjaran.
"Sudah jelas dalam putusan, sebab putusan itu menyatakan penggugat adalah ahli waris."
"Dan ahli waris pengganti dari Alm Burhan Abdurahman yang meninggal dunia 4 Juli 2021."
"Berdasarkan kutipan akta kematian nomor : 8271-KM-28072021-0001."
"Sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021, "jelas Bahtiar, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, amar putusan juga sudah jelas menyatakan perbuatan tergugat Nursia Abdul Haris.
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.