Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BREAKING NEWS: Aset Mantan Wali Kota Ternate Maluku Utara Bakal Dieksekusi Jika Tidak Penuhi Ini

Jika tergugat Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya, maka dapat di lelang melalui KPKNL Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Fatma Adjaran melalui Tim Penasehat Hukum, M Bahtiar Husni (kanan), Mirjan Marsaoly (tengah) dan Abdullah Ismail (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan, Rabu (8/5/2024) 

Yang tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, kepada Fatma Adjaran sebagai ahli waris.

Dari Alm Burhan Abdurahman adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Sehingga putusan itu menghukum tergugat Nursia Abdul Haris, untuk menyerahkan uang Rp 1,459 miliar."

"Kepada penggugat sebagai ahli waris pengganti Alm Burhan Abdurrahman, "jelasnya.

Ditempat yang sama, Mirjan Marsaoly menambahkan, berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan kliennya.

Maka 3 ruko di RT 003/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sudah dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 490/Jati.

Jo akta perjanjian pembagian harta bersama, yang dibuat notaris Ansar Basinu Nomor 3 tanggal 3 April 202.

Jo penetapan Pengadilan Negeri Ternate nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.

"Jadi 3 ruko yang berdiri diatas tanah itu seluas 363 meter persegi, "jelasnya.

Begitu juga Abdullah Ismail yang mengatakan, selain 3 ruko masuk dalam permohonan eksekusi.

Ada juga 1 rumah permanen di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

"Dalam waktu dekat, jika tergugat Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya."

Baca juga: Imron Klaim Tender Kegiatan Fisik di Halmahera Selatan Maluku Utara Sudah Capai 60 Persen

"Maka dapat di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate."

"Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar utang tergugat kepada kliennya, sebagaimana isi putusan."

"Sedangkan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada tergugat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved