Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Gandeng Imigrasi, KPK Cegah Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara ke Luar Negeri

Demi kepentingan keterangan dalam persidangan, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dilarang keluar negeri

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
SIDANG: Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif sebelum diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPK terus dalami kasus dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Untuk melarang pengusaha dan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri.

Muhaimin Syarif sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga: Penerimaan Akpol 2024, Karo SDM Polda Maluku Utara: Proritas Putra Daerah

"Muhaimin Syarif dicegah menyangkut pengembangan perkara dugaan korupsi Abdul Ghani, "ucap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Kata Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama dan akan berlaku dalam waktu enam bulan kedepan.

Tujuannya, agar Muhaimin tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik, "jelasnya.

Jubir KPK juga menyebut, Muhaimin merupakan pihak swasta yang dicegah karena diduga terkait dengan perkara Abdul Ghani.

Dalam kasus itu, KPK memang telah menetapkan dua tersangka baru yakni pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta, Muhaimin Syarif.

Adapun perkara pokok Abdul Ghani saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Ia akan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 106,2 miliar.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Minta Warga Jaga Kamtibmas di Area PT Sapta Wirasta Mandiri Taliabu Maluku Utara

Ia diduga mencuci uang dengan jumlah lebih dari Rp 100 miliar.

Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved