Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan

PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Perseroan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pekan kemarin 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara, digelar kembali di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/5/2024).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Stevi Thomas, dengan agenda Pledoi atau (pembelaan).

Di mana Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk ini, meminta keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikannya kepada Majelis Hakim, saat diberikan kesempatan.

Baca juga: Desa Teru-Teru Halmahera Utara Maluku Utara Jadi Lokasi Penghijauan TMMD ke 120 Kodim 1508 Tobelo

Penasehat Hukum Stevi Thomas bacakan Pledoi, dihadapan Majelis Hakim dan juga JPU KPK.

"Kami meminta dan memohon, agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah."

"Atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, "ucap Penasehat Humum.

PH Stevi Thomas juga memohon untuk memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di fakta persidangan.

Dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara yakni keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.

PH Stevi Thomas memohon ke Majelis Hakim, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."

"Sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa //ex aequo et bono//, "pinta Penasehat Humum.

Demikian nota pembelaan ini, dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dan bijaksana.

Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua.

"Khususnya Majelis Hakim sebagai wakil-Nya, dalam memberikan putusan pemidanaan."

"Yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan, akan dalam perkara ini, "tandas Penasehat Hukum.

Mendengar Pledoi terdakwa, JPU KPK tegas tetap pada prinsip tuntutan dan selanjutnya dikembalikan ke Majelis Hakim.

Berakhirnya sidang terdakwa Stevi Thomas, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup.

Dan akan melanjutkan sidang kembali dengan agenda putusan, pada Rabu 15 Mei 2024.

Diketahui, terdakwa Stevi Thomas dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Disisi lain, terdakwa Stevi Thomas juga membeberkan awal mula mengenal Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dihadapan Majelis Hakim, ia mengaku awal kenal AGK pada salah satu acara di Kota Ternate.

"Awal saya kenal dia di Ternate, pada salah satu acara, disitu kami langsung bertukar nomor hp, "kata Stevi Thomas.

Lebih lanjut, setelah pertukaran nomor itu berkomunikasi pun berlangsung hingga pertemuan di Jakarta.

Pertemuan itu hingga berangsur-angsur akrab, dan AGK sering meminta uang dengan jumlah besar.

Pemberian uang tersebut kata Stevi Thomas, dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

Paling kecil 1.500 USD atau setara Rp 24 juta (1 USD =Rp 16 ribu), hingga 60 ribu USD atau setara Rp 960 juta.

Pemberian uang itu diterima baik lewat ajudan pribadinya, maupun AGK sendiri.

Uang yang diberikan atas permintaan AGK itu, alasannya digunakan untuk biaya pengobatan gigi dan jantung, saat berada di hotel Bidakara, Jakarta.

"Dia sering minta uang, sampai saya pun merasa resah karena keseringan, "ungkap Stevi Stomas.

Siapakah Stevi Thomas?

Stevi Thomas sendiri merupakan Direktur dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

Ia jadi tersangka atas kasus yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Dhani Kasuba, Senin (18/12/2023). 

Stevi Thomas tercatat sudah berkarir sejak 20 tahun, di bidang CSR dan External Relations.

Sebelum menjabat sebagai Direktur, ia lebih dulu bekerja di PT Well Harvest Winning Alumina jabat Direktur External Relations. 

Stevi Thomas diketahui juga pernah berkarir di PT Agincourt Resources kurang lebih 2,5 tahun sebagai Deputy General Manager.

Di perusahaan ini, ia juga diberi tanggung jawab untuk memegang lima departemen, termasuk Departemen Community Relations. 

Selanjutnya, selama enam tahun empat bulan, ia pernah bekerja di G-Resources.

Bahkan, pekerjaan pertama Stevi bekerja di Group Leader for LBD di Freeport Indonesia selama kurang lebih enam tahun.

Sementara itu, total waktu perjalanan yang sudah dia habiskannya di PT Trimega Bangun Persada sekitar 7 tahun.

Dengan segudang pengalamannya, Stevi Thomas mempunyai kemampuan yang sangat kuat dalam berbisnis dan bernegosiasi. 

Stevi Thomas juga bersinergi dengan sejumlah pejabat pemerintah, TNI dan Polri dari berbagai tingkatan.

Hal tersebut dilakukannya untuk membuat program pemberdayaan masyarakat. 

Bahkan di bawah kepemimpinan Stevi, PT Trimegah Bangun Persada belum lama ini berhasil meraih dua penghargaan.

Pada ajang Top CSR Awards tahun 2023. Penghargaan tersebut diselenggaran oleh Majalah Top Business di Jakarta, pada Juni lalu. 

Kedua, penghargaan Top Leader on CSR Commitment selaku Direktur External Relations PT TBP.

Baca juga: TMMD ke 120 di Halmahera Utara Maluku Utara Dibuka, Sekda: Program Ini Wujud Bangun Daerah

Dan 4 Stars Top CSR Awards 2023, diberikan atas program-program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).  

Dengan segudang pengalaman, membuat Stevi Thomas sukses menjalankan karirnya.

Saat ini, Stevi Thomas resmi ditahan KPK dan sudah berulang kali jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved