Kasus Korupsi AGK
5 Fakta Muhaimin Syarif, Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara yang Dicegah KPK ke Luar Negeri
Muhaimin Syarif adalah satu dari dua tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Pada 2013, Muhaimi Syarif ditunjuk sebagai Ketua Partai Gerindra Pulau Taliabu. Saat itu usianya baru 29 tahun.
Jabatan ini diembannya hingga 2021.
Pemilu 2019, Muhaimin Syarif naik kelas dengan terpilih sebagai anggota DPRD Maluku Utara. Namun hanya sampai 2020.
Pada 2021, ia mengemban amanat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara hingga 2023.
5. Jadi Komisaris Beberapa Perusahaan
Selain sebagai politisi, Muhaimin Syarif juga dikenal sebagai pengusahaan.
Namanya tercatat sebagai Komisaris Utama di beberapa perusahaan Sejak tahun 2020.
Di antaranya Komisaris Utama PT Taliabu Godo Maogena (TGM), PT Balipoto Amal Sejahtera (BAS) dan PT Macan Asia Lestari (MAL).
TGM adalah perusahaan kayu yang berkantor di Taliabu Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sedangkan PT BAS adalah perusahaan yang membangun SPBU di Kepulauan Sula.
Sementara PT MAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja.
Demikian 5 fakta tentang Muhaimin Syarif, pengusaha dan politisi Gerindra yang beberapa hari lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba. (*)
KPK Daftar Berkas Muhaimin Syarif ke Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara, Siap Sidang |
![]() |
---|
Eks Kepala Dinas Pendidikan Malut Imran Yakub Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap AGK di PN Ternate |
![]() |
---|
Usut Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 11 Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Ramadhan Ibrahim Jadi ‘ATM’ Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.