Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Sasar Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sasar Kasus TTPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Geledah Dua Kantor OPD Pemprov Maluku Utara

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara digelad KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Di mana KPK geledah dua Kantor OPD Pemprov Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Tim Penyidik KPK geledah dua lokasi, dalam rangka pengumpulan bukti tambahan.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Selasa (14/5/2024).

"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5/2024), Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara."

"Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara, "kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pelepasan 264 CJH Ternate Maluku Utara, Berikut Klasifikasi Menurut Domisili, Usia dan Profesi

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka.

Abdul Ghani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik."

"Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara, "kata Ali.

Abdul Ghani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi, ke sejumlah aset bernilai ekonomis.

Baca juga: Termasuk Merkuri, Hati-hati ini Bahan Berbahaya yang Sering Ada dalam Kosmetik

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil Korupsi Abdul Ghani Kasuba mencapai Rp 100 miliar.

"Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis."

Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 Miliar, "jelas Ali. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved