Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Dakwaan, Ramadhan Ibrahim Jadi 'ATM' Mantan Gubernur Maluku Utara

Uang dari sejumlah orang akan diterima Ramadhan Ibrahim, selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana JPU KPK bacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nama Ramadhan Ibrahim terus disebut pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).

Sidang menghadirkan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, Ramadhan Ibrahim merupakan ajudan Abdul Ghani Kasuba sekaligus orang dekatnya.

"Terdakwa menerima sejumlah uang, dari beberapa orang."

Baca juga: KPK Beberkan Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara di Sidang Dakwaan

"Uang yang diberikan akan diterima oleh Ramadhan Ibrahim, "ucap Andi Lesmana, JPU KPK.

Aliran dana yang diterima AGK:

10 September 2023 = Rp 32 juta

19 September 2023 = Rp 15 juta

28 September 2023 = Rp 57 juta

16 Oktober 2023 = Rp 25 juta

22 Oktober 2023 = Rp 25 juta

29 Oktober 2023 = Rp 10 juta

3 November 2023 sebesar 27 juta

8 November 2023 = Rp 10 juta

18 November 2023 = Rp 47 juta

20 November 2023 = Rp 105 juta

23 November 2023 = Rp 10 juta - Rp 30 juta - Rp 15 juta dan

13 Desember 2023 = Rp 30 juta

"Uang-uang itu diterima secara bertahap sejak 13 Maret 2023 hingga 17 Desember 2023."

"Dikirim ke rekening yang dipegang Ramadan Ibrahim, dari terdakwa Adnan Hasanuddin sebesar Rp 800 juta, "kata JPU.

Selain itu, JPU juga beberkan ada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim.

Dari 27 rekening itu, JPU mencatat ada uang sebesar Rp 87 miliar 41 juta."

Uang-uang di dapat atau di peroleh dari sejumlah pejabat, maupun kontraktor di Maluku Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Maluku Utara Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ternate

Disamping itu juga, ada Rp 12 miliar 455 juta uang tersebut diberikan dari 16 pejabat maupun kontraktor.

"Hasil uang atas permintaan terdakwa, semuanya diterima/dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim, "ucap JPU.

Hingga berita ini terpublis TribunTernate.com, pembacaan dakwaan JPU KPK dengan terhadap AGK masih berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved