Halmahera Selatan
UU Nomor 3 Tahun 2024 Berlaku, Jabatan 174 Kades di Halmahera Selatan Malut Diperpanjang 2 Tahun
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menidaklanjuti berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menidaklanjuti berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam aturan baru ini, jabatan kepala desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun, resmi diubah 8 tahun.
Adapun jabatan Kades 6 tahun ini sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Maslan Hi. Hasan mengatakan para Kades yang jabatannya 8 tahun adalah Kades hasil pemilihan November 2022.
Di mana, masa jabatan mereka akan diperpanjang 2 tahun. Perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi periodesasi jabatan Kades.
"Kalau Kades hasil Pilkades November 2022 dan dilantik awal Januari 2023 itu 174 orang, itu yang jabatannya diperpanjang 2 tahun sehingga jabatan mereka 8 tahun," ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Untuk teknis perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, Maslan menyebut Pemkab Halmahera Selatan akan perpanjang SK yang telah diberikan sebelumnya.
"Periode sebelumnya kan 2023-2029, SK mereka diperpanjang 2 tahun. Jadi itu saja, kita tinggal perpanjang," ungkap dia.
Baca juga: TPP ASN di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Dibayar Dalam Waktu Dekat
Bukan hanya Kades hasil pemilihan 2022, Kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini, juga akan diperpanjang 2 tahun.
Maslan menyatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang sudah resmi diberlakukan.
"Itu sesuai undang-undang tadi, kita hanya melaksanakan. Karena kita di Halmahera Selatan ini ada 249 desa, otomatis banyak Kades yang jabatannya diperpanjang," tandasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.