Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

UU Nomor 3 Tahun 2024 Berlaku, Jabatan 174 Kades di Halmahera Selatan Malut Diperpanjang 2 Tahun

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menidaklanjuti berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Ratusan Kades terpilih hasil Pilkades serentak Halmahera Selatan tahun 2022 ketika dilantik tahun lalu. Jabatan mereka diperpanjang dua tahun, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menidaklanjuti berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam aturan baru ini, jabatan kepala desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun, resmi diubah 8 tahun.

Adapun jabatan Kades 6 tahun ini sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Maslan Hi. Hasan mengatakan para Kades yang jabatannya 8 tahun adalah Kades hasil pemilihan November 2022.

Di mana, masa jabatan mereka akan diperpanjang 2 tahun. Perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi periodesasi jabatan Kades.

"Kalau Kades hasil Pilkades November 2022 dan dilantik awal Januari 2023 itu 174 orang, itu yang jabatannya diperpanjang 2 tahun sehingga jabatan mereka 8 tahun," ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Untuk teknis perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, Maslan menyebut Pemkab Halmahera Selatan akan perpanjang SK yang telah diberikan sebelumnya.

"Periode sebelumnya kan 2023-2029, SK mereka diperpanjang 2 tahun. Jadi itu saja, kita tinggal perpanjang," ungkap dia.

Baca juga: TPP ASN di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Dibayar Dalam Waktu Dekat

Bukan hanya Kades hasil pemilihan 2022, Kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini, juga akan diperpanjang 2 tahun.

Maslan menyatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang sudah resmi diberlakukan.

"Itu sesuai undang-undang tadi, kita hanya melaksanakan. Karena kita di Halmahera Selatan ini ada 249 desa, otomatis banyak Kades yang jabatannya diperpanjang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved